Berita Nasional Terkini

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Ekspor Benih Lobster, Hak Politik Dicabut

Akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada Edhy Prabowo, eks politisi Gerindra itu terbukti korupsi ekspor benih lobster atau benur, hak politik dicabut.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya hakim menjatuhkan vonis kepada Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, eks politisi Gerindra itu terbukti terlibat korupsi ekspor benih lobster atau benur, hak politik dicabut.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edhy Prabowo, Kamis (15/7/2021).

Bekas orang kepercayaan Prabowo Subianto itu bakal mendekam di penjara selama 5 tahun akibat menerima suap dalam kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Selain 5 tahun penjara, Edhy Prabowo juga didenda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Majelis hakim menilai Edhy Prabowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Edhy Prabowo dan bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar.

Hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok juga dicabut oleh hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo menikmati uang suap ekspor benih lobster bersama bawahannya sehingga jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut melakukan korupsi ialah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

Terkait hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yakni Edhy Prabowo dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.

Baca juga: TERUNGKAP! Ternyata ini Peran Ngabalin Ikut ke Hawaii saat Eks Menteri KKP Edhy Prabowo di OTT KPK

Pengakuan Edhy Prabowo

Sebelumnya saat sidang, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan pengakuan terkait jabatannya sebagai Menteri.

Selama menjabat sebagai Menteri yang dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Edhy Prabowo mengaku tak pernah terlintas dalam hatinya untuk korupsi.

Hal tersebut ia ungkapkan setelah mendengarkan tuntutan jaksa
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi.

Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," kata Edhy Prabowo kepada awak media.

Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga menyatakan kalau dirinya merasa tak bersalah atas perkara tersebut.

Kendati begitu dirinya tetap akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim.

"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy Prabowo.

Lebih lanjut, Edhy Prabowo menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya.

Menurutnya hal itu sebagai upaya untuk bertanggung jawab karena tak bisa mengendalikan beberapa stafnya yang juga turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya tidak lari dari tanggung jawab tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan staf-staf saya.

Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujarnya.

Baca juga: TERUNGKAP! Ada Wanita Juara 1 Modeling Dibiayai Edhy Prabowo, Jadi Saksi di Sidang Eks Menteri KKP

Profil Edhy Prabowo

Edhy Prabowo lahir di Muara Enim, Sumatra Selatan, 24 Desember 1972.

Ia adalah politikus sekaligus anggota DPR RI dari Partai Gerindra.

Edhy Prabowo pernah bersekolah di SD Xaverius Immanuel (1985); SMP Negeri 1 (1988); SMA Negeri 1 (1991); Universitas Moestopo (1997); dan Swis German University (2004).

Selama di DPR, Edhy Prabowo Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI periode 2014 - 2019.

1. Mantan Atlet

Edhy Prabowo juga dikenal sebagai atlet pencak silat nasional.

Saat bertemu dengan Prabowo, Edhy Prabowo juga diminta untuk belajar silat setiap akhir pekan di Batujajar, Bandung.

Prabowo merupakan Pendiri Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia.

Menurut Edhy, Prabowo ingin ada penerus yang bisa menjadi pengurus perguruan pencak silat.

Ia pun ikut bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) yang digelar di Jakarta pada 9 September 1996 sampai 25 September 1996.

"Saat itu saya dapat perunggu," kata Edhy.

Ia sempat kecewa lantaran tidak dapat menyabet medali emas.

"Pak Prabowo nonton. 'Gimana kok bisa kalah?'," katanya.

Setelah pertandingan di semi final, Edhy memutuskan untuk melipur lara dengan pergi ke Malang.

"Dua minggu saya menghindari kehidupan umum. Rupanya saya dicari Prabowo," tutur Edhy Prabowo.

Tak heran, ia pernah menjabat bidang Pengembangan Prestasi di Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) serta Wakil Ketua Harian Perguruan Pencak Silat Satria Muda Indonesia (PPSMI).

Baca juga: MAKI Tagih Ucapan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Hukuman Mati, Nasib Edhy Prabowo & Juliari Batubara?

2. Dipecat dari kesatuan

Jejak karier Edhy Prabowo dimulai pada 1991.

Saat itu, dia berhasil diterima menjadi anggota Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) di Magelang, Jawa Tengah.

Sayang, kariernya di militer hanya bertahan dua tahun.

Edhy Prabowo dikeluarkan karena terkena sanksi dari kesatuan.

Mengetahui dirinya dipecat, keluarga Edhy Prabowo bersedih hingga menangis.

Padahal Edhy Prabowo bercita-cita menjadi tentara.

3. Bertemu Prabowo Subianto

Edhy Prabowo merantau ke Jakarta karena tak ingin mengecewakan keluarga.

Ia pergi bersama 15 orang dan bertemu dengan Prabowo Subianto yang kala itu masih berpangkat Letkol dan menjabat Dangrup III TNI AD, di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Mereka memperkenalkan diri dan melanjutkan pertemuan di kediaman Prabowo Subianto di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Di situ malam Senin, bertemu di kediaman beliau ditanya 'Apa keinginan kalian?'"

"Kami mau bekerja terus kuliah. Terus kami mau memperbaiki dosa kita sama keluarga kita," ceritanya.

Edhy dan teman-temannya ditawari pekerjaan di wilayah perbatasan Kalimantan oleh Prabowo Subianto.

Upahnya Rp 250 ribu yang pada tahun itu termasuk besar.

Tak hanya ditawari pekerjaan, Edhy Prabowo juga disekolahkan oleh Prabowo Subianto.

Ia mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo.

"Kalian ikut saya. Saya biayain cuma makan secukupnya, tidak boleh kalian seperti anak emas," imbuh Edhy mengutip kembali pesan Prabowo Subianto.

"Kami diwajibkan kuliah yang benar sama latihan silat," ucapnya.

4. Orang Kepercayaan Prabowo Subianto

Seiring berjalannya waktu, Edhy Prabowo menjadi satu di antara orang kepercayaan Prabowo Subianto.

Ia menjadi orang yang mendampingi Jenderal bintang tiga tersebut saat berdomisili di Jerman dan Yordania.

Termasuk saat datang ke Istana, Senin lalu, Edhy juga mendampingi Prabowo Subianto.

Sementara itu, di luar aktivitasnya sebagai politisi, Edhy juga dipercaya membantu Prabowo Subianto menjalankan bisnisnya.

Satu di antaranya sebagai presiden direktur dan komisaris PT Kiani Lestari Jakarta.

Ia juga aktif sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), organisasi yang pernah dipimpin oleh Prabowo Subianto.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/15/mantan-menteri-kp-edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara?page=all.
Editor: Hasanudin Aco
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved