Berita Nasional Terkini

KPK Apresiasi Vonis Hakim untuk Edhy Prabowo, ICW Tak Sepakat, Sebut Layak Dihukum Lebih Berat

KPK apresiasi vonis hakim untuk Edhy Prabowo terkait korupsi ekspor benih lobster, ICW tak sepakat, eks politisi Gerindra layak dihukum lebih berat.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
KPK apresiasi vonis hakim untuk Edhy Prabowo terkait korupsi ekspor benih lobster, ICW tak sepakat, eks politisi Gerindra layak dihukum lebih berat.. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, KPK masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut.

menurut Ipi, KPK akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Ipi.

ICW Nilai Edhy Prabowo layak dihukum lebih berat

Indonesia Corruption Watch ( ICW) justru berbeda sikap dengan KPK terkait vonis yang dijatuhi hakim ke Edhy Prabowo.

Bahkan menurut ICW, Edhy Prabowo layak mendapatkan hukuman penjara yang lebih berat ketimbang vonis 5 tahun penjara.

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, vonis tersebut membuktikan lembaga kehakiman tidak lagi bisa diandalkan untuk memperjuangkan rasa keadilan.

"Sebab, baik KPK maupun majelis hakim, sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor," kata Kurnia Ramadhana.

Kurnia menyebut, hukuman 5 tahun penjara tersebut serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Padahal, saat melakukan praktik korupsi, Edhy Prabowo sedang mengemban status sebagai pejabat publik, sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP seharusnya dikenakan pemberatan hukuman.

Apalagi, kejahatan tersebut juga dilakukan di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Untuk itu, ICW menilai, Edhy Prabowo sangat pantas untuk dihukum setidaknya 20 tahun penjara.

"Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," ujar Kurnia.

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan) (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Selain itu, ICW menilai, pencabutan hak politik terhadap Edhy Prabowo terasa amat ringan.

Seharusnya, kata dia, hukuman pidana politikus Geruindra itu diperberat hingga 5 tahun lamanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved