Breaking News:

Opini

Sekali lagi tentang Dana Desa: Akankah P3MD Dianulir?

Beberapa hari terakhir ini muncul polemik atau wacana untuk membubarkan (meninjau ulang) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Editor: Sumarsono
HO/DOKUMEN PRIBADI
Dr. M. Jauhar Effendi, MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Kaltim 

Oleh: Dr. Moh. Jauhar Efendi, M.Si *)

TRIBUNKALTARA.COM - LIMA tahun yang lalu, tepatnya pada 1 Februari 2016, saya menulis artikel di SKH Tribun Kaltim, dengan judul ”Prioritas Penggunaan Dana Desa”.

Dorongan saya menulis artikel tersebut, karena isu yang paling menarik pada saat itu, yaitu pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah adanya Dana Desa (DD).

Pada saat itu, jumlah desa di Kaltim sebanyak 836 desa. Total DD yang digelontorkan ke Kaltim lebih dari Rp 540 miliar.

Rata-rata tiap desa menerima DD sebesar Rp 646 juta. Mengalami kenaikan 124 persen jika dibandingkan pada tahun 2015, yang hanya Rp 240 miliar.

Sepuluh hari kemudian, tepatnya tanggal 11 Februari 2016, saya kembali menulis artikel, juga di SKH Tribun Kaltim, masih tentang DD, dengan judul ”Pentingnya Pembentukan Satkersus Dana Desa”.

Isu ini saya angkat mengingat besarnya cakupan DD yang tersebar di hampir 73.000 desa di seluruh Indonesia. Tentu potensi untuk melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang/korupsi juga ada.

Kini setelah memasuki tahun ke 7, jumlah DD yang tersebar di 841 desa di 7 Kabupaten di Kaltim, pada Tahun Anggaran 2021 ini tidak kurang dari Rp 939 miliar.

Total DD sejak tahun pertama diluncurkan, yaitu sejak 2015 sampai dengan tahun ini berjumlah hampir Rp 5 triliun . Tepatnya Rp 4,914 triliun, sebuah jumlah yang sungguh sangat banyak.

Kenapa angka-angka ini saya angkat, karena beberapa hari terakhir muncul polemik atau wacana untuk membubarkan (meninjau ulang) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Dikatakan, bahwa P3MD di bawah Kementerian Desa tidak punya payung hukum.

Tentu pernyataan tersebut saya pandang tidak tepat dan menyesatkan, karena bisa menggiring sebuah opini, bahwa selama 7 tahun Pemerintah Pusat dianggap melanggar dan menyalahi aturan.

Dampak dari pernyataan tersebut bukan hanya kepada Kaltim, tetapi juga dirasakan oleh 33 provinsi di Indonesia (minus Provinsi DKI Jakarta) dan 74.961 desa di Indonesia.

Pendamping Profesional (atau yang lebih dikenal dengan Pendamping Desa) hadir, seiring dengan adanya kebijakan diluncurkannya DD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved