Berita Nasional Terkini

Anies Baswedan Tak Main-main Terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, Pelanggar Bisa Dipidana

Gubernur Anies Baswedan tak main-main terapkan PPKM Level 4 di DKI Jakarta, pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Hal ini terpaksa dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat.

"Jakarta sedang dalam masa ujian, masa pandemi yang sedang kita hadapi tidak sederhana, hidup sulit, hidup penuh tantangan," ujarnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Untuk itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta masyarakat gotong royong membantu sesama.

"Kepada mereka yang berlebih kami mengundang untuk ikut turun tangan, ikut meringankan beban saudara-suadara kita yang hari ini bebabnya amat berat," kata Anies Baswedan.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usul Perda Covid-19 Direvisi, Anies Baswedan Ingin Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan, https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/21/usul-perda-covid-19-direvisi-anies-baswedan-ingin-pidanakan-pelanggar-protokol-kesehatan?page=all.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
dan
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies: Jakarta Sedang Diuji, 2 Pekan yang Penuh Cobaan, https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/19/gubernur-anies-jakarta-sedang-diuji-2-pekan-yang-penuh-cobaan?page=all.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved