Berita Nasional Terkini
Pemerintah Kucurkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dan BLT Rp 1,2 Juta untuk PKL, Simak Syaratnya
Pemerintah berjanji mengucurkan subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja dan BLT Rp 1,2 juta untuk PKL, simak syarat lengkapnya.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah berjanji mengucurkan subsidi gaji Rp 1 juta untuk pekerja dan BLT Rp 1,2 juta untuk PKL, simak syarat lengkapnya.
Presiden Jokowi telah berjanji akan kembali mengucurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, para pedangan kecil PKL juga akan mendapat insentif dari Pemerintah.
Khusus untuk PKL, Pemerintah akan menyalurkan BLT Rp 1,2 juta.
Sedangkan untuk para pekerja, Pemerintah akan memberikan subsidi gaji Rp 1 juta.
Namun tidak semua masyarakat akan menerima bantuan subsidi gaji maupun BLT Rp 1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang skema pemberian bantuan subsidi gaji.
Subsidi gaji atau BSU hanya diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM Level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
"Peserta yang mendapat subsidi upah adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan pernya, Rabu (21/7/2021).
Nantinya Pemerintah akan memberikan subsidi gaji sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat ( BSU)," ungkap Ida Fauziyah.
Baca juga: Syarat Terima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Upah Bulanan Harus di Bawah Rp 3,5 Juta
Ida Fauziyah menjelaskan, bantuan subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 PPKM Level 4 sesuai dengan ketetapan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pekerja juga haru berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Adapun untuk mengakselerasi BSU, Kemnaker mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Menaker mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah berharap subsidi gaji dapat membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktivitas masyarakat.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.
Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ucap Ida Fauziyah.
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4 :
- Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
- Provinsi Banten yang masuk kriteria PPKM Level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
- Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
- Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria PPKM Level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
- Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria PPKM Level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta
- Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM Level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
PKL dapat BLT Rp 1,2 juta
Selain subsidi gaji, Pemerintah juga mempersiapkan BLT Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melalui keterangan persnya, Rabu (21/7/2021).
Bantuan tersebut sama seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang bakal diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.
Baca juga: Ada 2 Cara, Begini Alur Cek BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta secara Online di BRI atau BNI
"Pemerintah menyiapkan insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta.
Ini setara dengan bantuan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) yang jumlahnya (untuk) 3 juta (pelaku usaha) di mana yang Rp 1,2 juta untuk 1 juta usaha mikro kecil, antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga.
Bantuan tersebut, lanjut Airlangga, sebagai tindak lanjut pengetatan atau perpanjangan PPKM yang telah ditetapkan pemerintah.
Kata Airlangga, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.
"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM Level 4, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," sebut dia.
Adapun saat ini, pihaknya tengah menggodok mekanisme penyaluran BLT Rp 1,2 juta itu.
Mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.
Rencananya, pelaksanaan bakal disalurkan melalui koordinasi TNI/Polri.
Baca juga: Cara Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bisa Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.
Kata Airlangga, penyaluran bantuan lebih sederhana.
"Dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.
Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP.
NIK sejalan dengan data di Kemendagri," terangnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official