Opini

PPKM dan Jaminan Keberlangsungan Hidup bagi Warga Kurang Mampu

MEMASUKI 2021 seiring bertambahnya penyebaran Covid-19 kita dikejutkan dengan Instruksi Mendagri terkait PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Editor: Sumarsono
HO/DOKUMEN PRIBADI
Dr Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan. 

Oleh : Dr Isradi zainal

Rektor Uniba/Ketua DK3N /Pengarah Relawan Covid-19 Balikpapan

TRIBUNKALTARA.COM - MEMASUKI tahun 2021 seiring bertambahnya penyebaran Covid-19 kita dikejutkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 yang mulai berlaku pada  6 Januari 2021 dan Instruksi Mendagri No. 2 tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang perpanjangan PPKM yang dikhususkan untuk 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Mulai berlaku 26 Januari- 8 Februari 2021.

Cakupan pengaturan perlakuan pembatasan adalah yang memenuhi unsur  tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata rata kesembuhan nasional.

Selanjutnya, tingkat kasus aktif di atas rata rata  tingkat aktif nasional dan tingkat keterisian temlat tidur rumah sakit (Bed Occupany Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.

Baca juga: Sinergi Pentahelix dalam Menangani Pandemi Covid-19

Setelah dianggap belum efektif mengatasi Covid-19 diterbitkan lagi kebijakan PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 tanggal 5 Pebruari tahun 2021 yang berlaku mulai 9 Februari 2021.

Wilayah berlakunya juga masih Jawa dan Bali. PPKM Mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT diantaranya zona hijau, kuning, orange dan merah.

Adapun pembiayaan dalam pelaksanaan posko di tingkat Desa dan Kelurahanan dibebankan pada masing masing anggaran unsur pemerintah baik APBDes, APBD, Anggaran TNI/POLRI, Kementerian Kesehatan, BNPB, BULOG, Kementerian BUMN, Sosial, Perindustrian, keuangan, dll.

Pemberlakuan dan perpanjangan PPKM Mikro ini didasarkan pada Instruksi Mendagri No. 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13 dan 14 tahun 2021.

Penyebaran Covid-19 yang masih belum teratasi dan terus naik sampai dengan pertengahan Juni 2021 membuat Oresiden mengumumkan kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021.

Sesuai dengan Instruksi Menteri No 15 tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 2 Juli 2021 dengan kriteia level 4 (empat) dan 3 (tiga).

Sejumlah hal yang menjadi poin penting dari kebijakan ini adalah pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Selain itu pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Bagi daerah Kabupaten dan Kota luar Jawa, tetap memberlakukan Instruksi Mendagri yang menetapkan PPKM berbasis Mikro.

Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Pada 2 Juli juga diterbitkan Insturksi Mendagri terkait pemberian sanksi terhadap Gubernur, Bupati, Walikota dan warga jika tidak mentaaati Instruksi Medagri tersebut.

Baca juga: Luhut Minta Maaf PPKM Darurat Jawa-Bali Belum Optimal, dr Tirta Lempar Pujian

Memasuki 5 Juli 2021 dikeluarkan lagi Instruksi Mendagri No 17 tahun 2021 terkait PPKM berbasis mikro di seluruh Indonesia dengan kriteria PPKM Mikro untuk wilayah Jawa dan Bali, dan kriteria level 4 (empat) untuk provinsi lain.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 6 Juli 2021. Dua hari kemudian tepatnya 8 Juli 2021 dikeluarkan lagi Instruksi Mendagri No. 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 wilayah Jawa dan Bali dan mulai berlaku 9 Juli 2021.

Pada tanggal yang sama dengan pemberlakuannya diterbitkan lagi Instruksi Mendagri  No.19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang mulai berlaku 10-20 Juli 2021.

Di tanggal yang sama diterbitkan lagi Instruksi Mendagri No. 20 tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang dinyatakan berlaku pada tanggal 12-20 Juli 2021.

Setelah berakhirnya masa berlaku Instruksi Mendagri No. 20 tahun 2021, pada 20 Juli 2021 Mendagri menerbikan Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Pada tanggal yang sama dikeluarkan Instruksi Mendagri  No. 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk seluruh Indonesia. Kedua Instruksi Mendagri ini mulai berlaku tanggal 21-25 Juli 2021.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Tangani Pandemi Covid-19, KSP: Penanganan Harus Secara Total Football

Bagaimana PPKM Menjamin keberlangsungan hidup warga kurang mampu?

Menurut Jokowi, untuk membantu masyarakat dan institusi terdampak akibat kebijakan PPKM, pemerintah menaikkan jumlah anggaran untuk perlindungan sosial dengan besar alokasi Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu : BST, BLT Desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.

Dilansir dari laman kemenkeu.go.id Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bantuan BST Juli-Agustus 2021.

Diskom 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga, BLT desa untuk 8 juta keluarga miskin atau yang tak mampu, penyaluran keluarha harapan (PKH), dll.

Kalau dilihat skema bantuan seperti uraian di atas maka jika ini bisa terlaksana sesuai rencana maka dimungkinkan masyarakat akan merasa terbantu dengan PPKM ini.

Semoga semua ini bukan lip services belaka, diperlukan dukungam banyak pihak untuk bersinergi membantu pemerintah dalam meringankan warga kurang mampu.

Selain itu PPKM jangan menjadi momen arogansi bagi Satpol PP dan aparat, harus dingat tanpa sinergi pentahelix, maka Covid-19 akan susah untuk diatasi. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved