Berita Daerah Terkini
Kabar Terbaru, Wanita Hamil Korban Penganiayaan Oknum Satpol PP Dilaporkan ke Polisi soal Hoaks
Kabar terbaru dari kasus penganiayaan terhadap pemilik kafe oleh oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, kini wanita yang menjadi korban dilaporkan ke polisi.
Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.
Kabar terbarunya, mantan sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan itu sudah resmi dijadikan tersangka.
Mardani juga memberikan pengakuannya saat diperiksa oleh pihak kepolisian.
Termasuk kronologi dari kejadian versi dirinya.
Baca juga: Fakta Baru Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Wanita Pemilik Warkop, Korban Tidak Hamil, Mardani Dicopot?
Mardani mengaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban karena spontanitas.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Mardani, Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).
Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.
"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.
"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.
Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita. Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.
"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.
Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.
Baca juga: Disinggung Jokowi Imbas Kasus Satpol PP Gowa, Mendagri Tito Karnavian Beri Perintah Khusus
Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.
Pengakuan korban