Berita Nunukan Terkini
Wajib Berlakukan PPKM Level 4 Mulai Senin Besok, Ini Reaksi Bupati Nunukan Asmin Laura
Kabupaten Nunukan jadi salah satu kabupaten di Kalimantan Utara yang bakal menerapkan PPKM Level 4.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tiga kabupaten dan kota di Kalimantan Utara resmi ditetapkan masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI, Jumat (23/07/2021) malam.
Ketiga wilayah tersebut yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Diketahui, tiga kabupaten dan kota itu, masuk daftar 45 kabupaten dan kota dari 21 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali, menerapkan PPKM Level 4.
Baca juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BSU Rp 1 Juta, Berikut Daerah Luar Jawa yang Terima Subsidi
Bulungan, Tarakan, dan Nunukan diwajibkan memberlakukan PPKM Level 4 mulai Senin 26 Juli - 08 Agustus 2021.
Disebut masuk dan wajib memberlakukan PPKM Level 4, Bupati Nunukan Asmin Laura tak menampik keputusan KPC-PEN tersebut.
Namun, terkait PPKM Level 4, kata Laura akan melakukan rapat terlebih dahulu bersama Tim Satgas Covid-19, Senin esok.
"Iya, Senin mau dirapatkan dulu," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/07/2021), pukul 10.30 Wita.
Orang nomor satu di Nunukan itu, beberkan ketentuan PPKM Level 4, sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH);
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
d. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian;
e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
f. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan;
g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;