Berita Nasional Terkini

Masa PPKM Level 4 Masyarakat Masih Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Berikut Syarat Harus Dipenuhi

Selama masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat masih diperbolehkan gelar resepsi pernikahan dengan syarat tertentu

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Penutupan Fasilitas Olahraga di Lapangan Ahmad Yani, Tanjung Selor, imbas diberlakukannya Pengetatan PPKM Mikro di Bulungan (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA –  Selama masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat masih diperbolehkan gelar resepsi pernikahan dengan syarat tertentu.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat akan menggelar resepsi pernikahan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelasan.

Luhut menyebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan boleh dilakukan selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Syarat yang wajib dipenuhi kata Luhut, maksimal yang diundang dalam resepsi pernikahan itu hanya berjumlah 20 orang.

Baca juga: Aksi Ganjar Pranowo saat PPKM Level 4, Bantu Pedagang Kecil, Mampir Borong Dagangan PKL

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dilaksanakan 20 undangan," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021) malam.

Selain persyaaran jumlah undangan, selama pelaksanaan resepsi pernikahan tidak boleh menyediakan makan di tempat, melainkan makanan disiapkan untuk dibawa pulang.

Terpenting pula, selama kegiatan diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Untuk lebih detailnya, aturan pelaksanaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali, termasuk non Jawa dan Bali akan dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, Waktu Makan di Warung Maksimal 20 Menit

Sebaliknya, ia mengingatkan para pelanggar protokol kesehatan bakal ditindak secara tegas.

"Saya ingin menyampaikan bahwa pengaturan-pengaturan yang sudah diberikan di atas harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," tukasnya.

Batas Waktu Makan di Tempat 20 Menit

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mulai melonggarkan aktivitas di sejumlah sektor dalam penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.

Suasana Nara Coffee di Jalan Jeruk, Tanjung Selor yang sepi dari pengunjung imbas pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM  (HO / Anggrino Gilang Verlando)
Suasana Nara Coffee di Jalan Jeruk, Tanjung Selor yang sepi dari pengunjung imbas pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM  (HO / Anggrino Gilang Verlando) (HO)

Penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali ini mengungkapkan, ada 95 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 33 Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.

Jika sebelumnya aturan PPKM level 4 diterapkan pada daerah dengan situasi pandemi di level 3 dan 4, kini dalam masa perpanjangan hingga 2 Agustus2021, aturan PPKM disesuaikan dengan level situasi pandemi di daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved