Berita Nasional Terkini
Masa PPKM Level 4 Masyarakat Masih Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Berikut Syarat Harus Dipenuhi
Selama masa Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, masyarakat masih diperbolehkan gelar resepsi pernikahan dengan syarat tertentu
Salah satu perbedaan aturan tersebut adalah soal batas waktu makan di tempat.
Pada daerah yang menerapkan PPKM level 3 batas waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Sementara di daerah yang menerapkan PPKM level 4 batas waktu makan 20 menit.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Omzet Cafe & Resto di Nunukan Berkurang 70 persen, Belasan Karyawan Dirumahkan
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Luhut.
Aturan PPKM level 3 dan 4 lainnya yang juga berbeda adalah soal penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Daerah yang menerapkan PPKM level 3 boleh menggelar resepsi dengan maksimal tamu 20 orang. Sementara daerah yang menerapkan PPKM level 4 masih tidak boleh menggelar resepsi.
Selain itu tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diperbolehkan menggelar ibadah berjamaah dengan pembatasan kapasitas. Sementara daerah PPKM level 4 tetap tidak boleh menggelar ibadah berjamaah.
"Selanjutnya tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," pungkas Luhut.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum merilis daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 di Jawa Bali.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3-4, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar Maksimal 20 Undangan
resepsi pernikahan
masyarakat
PPKM Level 4
syarat
berita nasional terkini
TribunKaltara.com
Luhut Binsar Panjaitan
Fernando Sinaga Berharap Jakarta jadi Kota Bisnis dengan PAD Terus Meningkat Tanpa Bebani Warga |
![]() |
---|
Apa Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka? Kata SBY soal Wacana Perubahan Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Johnny G Plate Dipindahkan dari Tempat Penahanan, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Agustus 2023 Diprediksi Musim Kemarau, Kepala Daerah Diminta Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran |
![]() |
---|
Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Serap Aspirasi Pekerja |
![]() |
---|