Berita Nasional Terkini

Pedagang Kaki Lima Bakal Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Berikut Ini Kriteria dan Syarat Penerima

Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta buat PKL di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang. Pemerintah berencana memberikan bantuan sebesar Rp 1,2 juta buat PKL di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4. (TribunKaltara.com) 

- Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp 200 ribu untuk 18,8 juta KPM;

- Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp 1,91 triliun;

- Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp 5,54 triliun;

- Kartu Prakerja (Rp 1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp 10 triliun.

Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); dan

- Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Menko Airlangga.

Baca juga: Aksi Ganjar Pranowo saat PPKM Level 4, Bantu Pedagang Kecil, Mampir Borong Dagangan PKL

Kritera Penerima

Kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.

Mereka antara lain PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.

2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM

PKL yang mendapatkan bantuan Rp 1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melui NIK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved