Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Bongkar Jaringan Pemalsu Surat PCR di Bandara Juwata, Patok Harga Rp 1,5 Juta

Jajaran Polres Tarakan berhasil membongkar jaringan pemalsu surat hasil tes PCR palsu di Bandara Juwata Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rilis pers oleh Kapolres Tarakan didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Minggu (26/7/2021). FOTO: TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Surat keterangan hasil swab RT PCR yang digunakan sebagai salah satu syarat perjalanan diduga dipalsukan ditemukan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.

Kasus ini diungkapkan dalam rilis pers Polres Tarakan, Minggu (25/7/2021) kemarin.

Baca juga: Uji Swab PCR Terbatas, 4 Fasilitas Kesehatan di Tarakan Bakal Dimaksimalkan untuk Penggunaan TCM

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, kronologinya sendiri pada Jumat (23/7/2021) lalu, sekitar pukul 05.40 WITA, di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku berinisial FR.

Saat itu, FR tertangkap tangan saat akan menyerahkan surat hasil swab RT PCR dan surat jalan yang diduga palsu kepada tiga penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Balikpapan dari Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.

Ia melanjutkan, pelaku pun langsung diamankan dan dilakukan interogasi secara lisan termasuk di TKP para saksi calon penumpang yang akan terbang.

Hasil keterangan awal tiga penumpang yang diberikan surat keterangan RT PCR dari FR sama sekali belum melakukan swab PCR.

Padahal sudah ada keterangan tertulis negatif di dalam surat keterangan RT PCR yang diterima ketiga penumpang tersebut.

“Setelah interogasi lisan, hasil swab PCR itu diperoleh dari seseorang yang membuat surat dan berinisial MA,” ujar AkBP Fillol Praja Arthadira.

Ia kemudian melanjutkan, berdasarkan keterangan dari FR yang juga terduga pelaku, MA mematok tarif Rp 1,5 juta per lembar surat keterangan RT PCR diduga palsu untuk satu penumpang.

Dalam hal ini usai tim melakukan pengembangan, diperoleh informasi FR sebagai calo dan MA sebagai pembuat surat keterangan hasil swab negatif diduga palsu.

Selain mengamankan hasil swab PCR diduga palsu, dari hasil keterangan usai FR diperiksa, satu oknum pelaku bertambah lagi.

Oleh keterangan FR lanjut Kapolres Tarakan, surat jalan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HR.

Dilanjutkan Kapolres Tarakan, adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya tiga lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium PCR SARS CoV2 berstempel masing-masing berinisial RS, MI dan AF.

Kemudian lanjutnya, satu lembar surat jalan, dua unit handphone android, uang tunai sebesar Rp 7.691.000, masing-masing satu ATM dan buku rekening, satu unit layer komputer, CPU, keyboard, dua unit printer, laptop.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved