Berita Nasional Terkini
Keberatan Jemaah Umrah Indonesia Harus Karantina 14 Hari, Kemenag RI Akan Lakukan Lobi ke Arab Saudi
Keberatan dengan ketentuan jemaah umrah asal Indonesia harus melaksanakan karantina 14 Hari, Kemenag RI akan melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi.
TRIBUNKALTARA.COM - Keberatan dengan ketentuan jemaah umrah asal Indonesia harus melaksanakan karantina 14 Hari, Kemenag RI akan melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi.
Ketentuan dan syarat dari pemerintah Arab Saudi tersebut, telah disampaikan kepada pemerintah Indonesia, melalui KJRI di Jeddah.
Merespon hal itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama ( Kemenag) RI, langsung merespon akan segera melakukan lobi-lobi dengan Kerajaan Saudi Arabia.
Bukan hanya Indonesia, beberapa jemaah umrah negara lainnya di dunia juga mendapatkan perlakuan yang sama, yakni India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.
Baca juga: Agustus Bisa Umrah, Begini Syarat dari Kerajaan Saudi Arabia, Kementerian Agama Langsung Beri Respon
Baca juga: Arab Saudi Akhirnya Mengizinkan Umrah Mulai 10 Agustus 2021, Bagaimana Nasib Jemaah Indonesia?
Pemerintah Indonesia akan melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meminta supaya jemaah umrah Indonesia tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga seperti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi perihal aturan karantina bagi jemaah umrah dari 9 negara, salah satunya Indonesia itu.
Kemenag akan melobi otoritas Arab Saudi agar jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan melakukan karantina tersebut.
”Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” kata Khoirizi dalam keterangannya Selasa (27/7).
Khoirizi mengatakan, dalam surat yang diterima Kemenag, otoritas Arab Saudi memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah umrah antara lain mengenai kewajiban vaksinasi Covid-19 dan keharusan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.
Sembilan negara yang wajib menjalani karantina 14 hari itu meliputi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.
Baca juga: Mulai Agustus 2021 Arab Saudi Buka Umrah bagi Jemaah dari Luar, Termasuk Indonesia, Inilah Syaratnya
Persyaratan ini juga ditegaskan lewat cuitan Twitter Haramain Sharifain.
”Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," kata Khoirizi.
Syarat lainnya yang ditetapkan Arab Saudi yakni soal vaksin. Saudi merekomendasikan vaksin Covid-19 yang diperbolehkan seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.
Sementara bagi mereka yang telah menerima vaksin lengkap selain vaksin rekomendasi, maka harus dilakukan penambahan satu suntikan booster (penguat) di antara pilihan yang telah ditetapkan.
berita nasional terkini
TribunKaltara.com
jemaah
umrah
jemaah umrah
Indonesia
karantina
Kemenag
Arab Saudi
KJRI
Jeddah
Kementerian Agama
Kerajaan Saudi Arabia
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Bos Nasdem Surya Paloh Datangi Rutan, Reaksi Kejaksaan? |
![]() |
---|
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2023 Ini, Cek Besaran Nominalnya, Honorer juga Dapat? |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Akan Banding Usai Dipecat, Reaksi Polri hingga Kronologi Eks Kapolda Sumbar Ditahan |
![]() |
---|
Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa tak Diam Usai Dipecat dari Anggota Polri Gegara Narkoba |
![]() |
---|
Kabar Gembira Pemerintah akan Menaikkan Gaji PNS mulai 2024, Menkeu: Tunggu Diumumkan Presiden |
![]() |
---|