CPNS 2021

Rincian Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2021, Formasi Umum TWK 65, TIU 80 dan TKP 166

Rincian nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: -
TribunKaltara.com
Update Pengumuman CPNS. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Rincian nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Ketentuan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2021 ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 ini tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Diumumkan 2-3 Agustus 2021

Nilai ambang batas CPNS ini menyangkut tiga materi SKD, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pada seleksi CPNS tahun lalu, nilai ambang batas CPNS diatur melalui Permenpan RB Nomor 24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.

Sementara pada seleksi CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan dengan 110 soal SKD, dengan rincian:

- Sejumlah 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Sejumlah 35 butir soal Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Sejumlah 45 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Bisa Dicek di Laman SSCASN

Waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit, namun khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021

Nilai Ambang Batas - Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas - Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas - Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas - Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas - Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Batas - Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Batas - Khusus Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021: Formasi Umum TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved