CPNS 2021

Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2021, Simak Hal-hal yang Harus Diketahui

Cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2021 yang pendaftarannya ditutup pada Senin (26/7/2021) malam.

Editor: -
Instagram/bkngoidofficial
Cara mengajukan sanggahan sanggah CPNS 2021. 

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Daftar formasi CPNS 2021 yang dibuka oleh Kemenkumham bagi lulusan SMA sederajat, D3, S1, S2 hingga Dokter Umum.
Daftar formasi CPNS 2021 yang dibuka oleh Kemenkumham bagi lulusan SMA sederajat, D3, S1, S2 hingga Dokter Umum. (IG @kemenkumhamri)

Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

(Tribunnews.com/Mohay)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengajukan Sanggah dan Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved