Berita Nasional Terkini

Cara Urus SKCK Online untuk Keperluan CPNS, Bisa Datang ke Polres, Wajib Punya Sertifikat Vaksin?

Simak cara mengurus SKCK online, bisa juga datang ke Polres, untuk Keperluan daftar CPNS, wajib punya sertifikat vaksin ?

TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - SKCK (TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K) 

Saat pengajuan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir daftar riwayat hidup yang tersedia di kantor polisi.

Pemohon juga akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: Hindari Pungli, Bayar SIM dan SKCK Dilakukan Non Tunai di Polresta Balikpapan, Pertama di Kaltim  

Sementara itu, pemohon yang ingin memperpanjang masa SKCK tidak perlu memiliki surat pengantar dari kantor kelurahan.

Pemohon hanya perlu melampirkan lembar SKCK lama yang asli atau legalisir dengan masa berlaku yang telah habis maksimal 1 tahun.

Pemohon juga harus membawa fotokopi KTP atau SIM, KK, akta kelahiran, dan pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

Kemudian, saat pengajuan, pemohon wajib mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

(*)

(TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved