Kabar Artis
Cynthiara Alona Jalani Sidang Kasus Prostitusi Anak Secara Virtual, Terancam 15 Tahun Penjara
Belum lama ini tepatnya, Kamis (5/8/2021), Cynthiara Alona melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman 15 tahun penjara.
Hotel tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.
Baca juga: Fakta-fakta Cynthiara Alona yang Terlibat Prostitusi Online, Adiknya yang Urus Hotel Ikut Ditangkap
Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membenarkan adanya penggerebekan di hotel milik kliennya.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (18/3/2021).
Agustinus memastikan bahwa Cynthiara Alona tidak berada di tempat kejadian ketika polisi melakukan penggerebekan.
Namun ada puluhan orang yang saat itu diamankan dari hotel milik Cynthiara Alona.
"Saya klarifikasi bahwa mbak Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan," tutur Agustinus.
"Yang ada memang ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Saat terjadi penggerebekan, dikatakan Agustinus, karyawan hotel menghubungi Cynthiara Alona memberitahukan peristiwa yang terjadi.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak, Cynthiara Alona Beri Izin Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi
Agustinus mengatakan, kliennya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB untuk diperiksa penyidik.
"Pada saat penggerebekan karyawan di hotel itu menelepon Mbak Cynthiara untuk datang, sehingga jam 2 pagi Mbak Cynthiara ke Polda Metro," jelas Agustinus.
"Jadi pada saat datang ke Polda Metro, di situlah dia di BAP dan akhirnya ditetapkan tersangka," bebernya.
(*)