Berita Malinau Terkini
Hari Masyarakat Adat Sedunia di Malinau, Dolvina Damus Urai Keterkaitan Hutan Lawan Pandemi Covid-19
Hari Masyarakat Adat Sedunia di Malinau, Dolvina Damus urai keterkaitan hutan meLawan pandemi Covid-19.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
Wilayah adat dan hutan merupakan lumbung pangan terkuat saat ini.
Dolvina Damus menjelaskan pada musim berladang, masyarakat adat menanam berbagai jenis pangan local, pola diversifikasi pangan sejak dulu telah diterapkan.
Sembari menunggu waktu panen padi di ladang selama 6 bulan, masyarakat adat biasanya juga menanam jenis pangan lainnya, sepeti singkong dan keladi.
Ada pula kebiasaaan masyarakat adat Dayak mengawetkan sayur, daging, ikan dan buah dengan “kireng” atau dikeringkan, diasapkan atau diasinkan.
Menurut Dolvina, kebiasaan tersebut hanya permisalan sebagian kecil dari rutinitas masyarakat adat.
Menandakan bagaimana kokoh dan seimbangnya ketahanan pangan di wilayah masyarakat adat Dayak Malinau.
Perjuangan masyarakat adat saat ini adalah bagaimana memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau, baik wilayah adat, warisan budaya maupun sejumlah kearifan lokal lainnya.
“Masyarakat adat terus berupaya mendapatkan pengakuan masyarakat sesuai Perda dan hak-hak lainnya. Saat ini dari, 11 wilayah masyarakat adat atau 11 sub etnis di kabupaten Malinau, sudah 5 yang diakui berdasarkan Perda Malinau melalui SK Bupati,” ujarnya.
Pentingnya pengakuan atas hak-hak masyarakat adat tersebut menurutnya sebagai upaya perjuangan bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat saat ini ddan di masa mendatang.
Wilayah adat memiliki ikatan kuat pada masa lalu dengan leluhur.
Sehingga pemerintah harus mempercayakan pengelolaan wilayah adat kepada masyarakat adat secara berkelanjutan.
Baca juga: Refleksi Hari Masyarakat Adat Sedunia Misi Mewariskan Budaya Leluhur Masyarakat Adat di Malinau
Baca juga: Update Capaian Vaksinasi Covid-19 Malinau, Penerima Dosis Bertambah 0,32 Persen, 8 Agustus 2021
Baca juga: CPNS Kaltara, Formasi PPPK Guru Agama Kosong, Berikut Penjelasan Kepala BKPP Malinau
Demikian dengan upaya poengakuan terhadap masyarakat adat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat adat.
Dolvina Damus menyarankan sejumlah usulan hal-hal yang penting untuk dimuat dalam hal perlindungan masyarakat adat oelh Negara.
Yakni terkait pengakuan eksisitensi dan hak masyarakat adat, diberi kemerdekaan dalam hal mengatur ruang hidup, wilayah adat dan hutan adat, demikian halnya dalam poengelolaan SDA, serta menjamin kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat adat sebagai warga Negara Indonesia.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Berita Malinau Terkini
TribunKaltara.com
Malinau
Covid-19
Hari Masyarakat Adat Sedunia
pandemi Covid-19
DLH Rencanakan 3 Titik Ruang Terbuka Hijau di Malinau, John Felix Sebut Tiga Kecamatan Disurvei |
![]() |
---|
Prioritas Penggunaan APBD 2023 Malinau, Entasan Kemiskinan hingga Perizinan Untuk Investasi Daerah |
![]() |
---|
Rp 16 Miliar DBH DR Malinau Dialokasikan untuk 6 Kegiatan Sektor Kehutanan, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Hasil Musyawarah, Wakil Bupati Malinau Jakaria jadi Ketua Forum Komunikasi Warga Tidung Malinau |
![]() |
---|
Muspa Pertama Malinau, Ketua PB FKWT Kaltara Paparkan Sejarah Organisasi, Sudah Terbentuk Sejak 1998 |
![]() |
---|