Kabar Artis

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dibawa-bawa Dalam Petisi Selamatkan Richard Lee, Kartika Putri Disorot

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut dibawa-bawa dalam petisi selamatkan Richard Lee, Kartika Putri disorot.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews Angga Bhagya Nugraha dan Bayu Indra Permana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut dibawa-bawa dalam petisi dukungan untuk dokter Richard Lee, Kamis (12/8/2021). (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews Angga Bhagya Nugraha dan Bayu Indra Permana) 

Sejatinya petisi tersebut dibuat sejak enam bulan lalu, saat awal perseturuan Richard Lee dengan Kartika Putri.

Isi dari petisi tersebut mendukung Richard Lee yang memberikan edukasi terkait produk kecantikan.

Tercatat, petisi tersebut ditandatangani mendekati target 150 ribu, yakni 112.677.

"Di saat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun di salah artikan oleh beberapa oknum sebagai 'menyerang'," tulis petisi itu.

Baca juga: Terungkap Alasan Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi Sebut Ada Upaya Pencurian Barang Bukti

"Dokter juga mengimbau agar Tokoh/Artis/Selebriti untuk berhati-hati menerima bentuk promosi atau penyebaran produk yang tidak memiliki izin edar ataupun perlu pengawasan dari ahli, dengan tujuan tidak memberikan informasi yang akhirnya di ikuti atau menjadi contoh yang tidak baik untuk khalayak banyak," tambahnya.

Isi petisi tersebut menyatakan peduli dan mau menerima adanya informasi dari dokter.

"Dengan petisi ini, kami sebagai masyarakat yang peduli dan yang bersedia menerima edukasi & informasi yang benar mendukung dokter untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk melanjutkan edukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk semua khalayak masyarakat," tulisnya.

"Juga dengan tujuan untuk menyadarkan dan menghimbau para Tokoh/Artis/Selebriti agar memberikan informasi yang faktual, serta didasari oleh kepentingan dalam mempromosikan yang aman dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dari dasar keuntungan pribadi saja," tutupnya.

Polisi bantah tangkap paksa Richard Lee

Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu beberkan kronologi Richard Lee diduga hilangkan barang bukti.

Menurut Rovan pada 6 Agustus akun milik Richard yang baru saja disita terkait laporan Kartika Putri.

Sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik Richard Lee disita penyidik Polda Metro Jaya.

"Pada tanggal 6 agustus R memposting di akun yang disita oleh penyidik," ucap Kompol Rovan Richard Mahenu di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021), mengutip Tribunnews.

"Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," ujarnya.

Setelah dilakukan penyidikan, rupanya Richard Lee kedapatan menghapus beberapa postingan di akun yang menjadi barang bukti.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved