Kabar Artis

Sempat Ditahan Usai Jadi Tersangka Akses Ilegal, Kini Richard Lee Dibebaskan Atas Perintah Kapolri

Richard Lee akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (12/8/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB didampingi istri, Reni Effendi dan kuasa hukumnya.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
Kompas.com/Baharuddin Al Farisi
Tersangka Richard Lee (tengah) dan kuasa hukumnya, Razman Nasution (kanan), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM – YouTuber sekaligus dokter kecantikan, Richard Lee dibebaskan usai ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan akses ilegal dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Richard Lee akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (12/8/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB didampingi istri, Reni Effendi dan kuasa hukumnya, Razman Nasution.

Saat keluar dari Polda Metro Jaya, dokter 35 tahun itu tak banyak memberikan komentar dan hanya  mengucapkan terimakasih atas berbagai dukungan yang ia terima.

Saat ditemui awak media Razman menyebut kliennya dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Richard Lee Tak Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Kliennya Jadi Atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit

“Malam ini klien saya tidak ditahan, atas atensi dan perintah dari pak Kapolri maka klien saya tidak ditahan,” kata Razman dikutip TribunKaltara.com dari kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (13/8/2021).

Meski begitu pembebasan Richard Lee dari tahanan Polda Metro Jaya ini tak berarti kasus yang menjeratnya lepas begitu saja.

Razman menambahkan pihaknya akan membela kliennya di pengadilan nanti, berkaitan dengan kasus digaan akses ilegal dan penghapusan barang bukti.

“Kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti atau menggunakan akun palsu yang sebelumnya telah dilakukan untuk disita oleh pihak penyidik,” lanjutnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa, Polisi Sebut Ada Upaya Pencurian Barang Bukti

Selain atas dasar perintah dari Kapolri, pertimbangan lain terkait pembebasan Richard Lee ini karena dokter 26 tahun tersebut kooperatif saat dimintai keterangan.

“Klien saya kooperatif, dijemput dia kooperatif. Klien saya diperlakukan dengan baik dan ketika dimintai keterangan oleh penyidik juga kooperatif,” terang Razman.

Pihaknya menerangkan jika penahanan terhadap Richard Lee ditangguhkan atas perintah Kapolri, berbagai pertimbangan serta adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukum.

Sebelumnya diberitakan dokter Richard Lee ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya, Rabu (11/8/2021) pagi di kediamannya yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan.

Proses penangkapan pemilik Klinik Kecantikan Athena itu berlangsung dramatis karena Richard Lee sempat menolak untuk dibawa.

Baca juga: Profil Dokter Richard Lee yang Dijemput Paksa Polisi seusai Dilaporkan oleh Kartika Putri

Sang istri, Reni Effendi pun tampak histeris saat mengetahui suaminya hendak diamankan pihak kepolisian.

Bahkan aksi penangkapan Richard Lee itu sempat direkam dan diunggah di akun Instagram istri Richard Lee.

Alhasil video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial hingga membuat nama dokter kecantikan tersebut viral dan trending di Twitter.

Sebelum akhirnya dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya, publik menduga jika penangkapan Richard Lee itu adalah buntut kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Namun ternyata, Richard Lee ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka usai Polda Metro Jaya menduga adanya upaya penghapusan barang bukti dan atau akses ilegal yang dilakukan sendiri oleh YouTuber tersebut.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved