Berita Nasional Terkini

Marinves Luhut Binsar Panjaitan Resmi Umumkan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Marinves) Luhut Binsar Panjaitan Resmi Umumkan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus.

Dokumentasi Humas Kemenko Marves
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ketika memberikan sambutan secara virtual dalam pembukaan UKM Jabar Paten, Jakarta, Sabtu (3/4/2021). (Dokumentasi Humas Kemenko Marves) 

TRIBUNKALTARA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Marinves) Luhut Binsar Panjaitan Resmi Umumkan PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus.

Keputusan ini diambil, setelah pemerintah Indonesia telah memberlakukan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) selama beberapa waktu terakhir.

Sesuai dengan evaluasi, kebijakan PPKM yang diambil telah berhasil menurunkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate ( BOR) di rumah sakit.

Selain terlihat di seluruh provinsi di Pulau Jawa, penurunan BOR juga tampak secara nasional.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Wali Kota Tarakan Khairul Tegaskan Taati Prokes 6 M

Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 17 hingga 23 Agustus 2021. 

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021) 

"Atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Untuk diketahui Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  di Jawa dan Bali ini merupakan yang ke empat kalinya.

PPKM Level 4 pertama kali bernama PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli 2021 menyusul lonjakan kasus yang terjadi secara eksponensial.

Baca juga: Hari Ini PPKM Jawa-Bali Berakhir, Apakah Diperpanjang lagi? Hasil Survei Masyarakat Berharap Ini

PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah kembali melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 16 Agustus 2021.

Adapun PPKM Level 4 dan Level 3 di luar Jawa-Bali telah diperpanjang sampai 23 Agustus 2021. 

Tanggapan Walikota Tarakan soal PPKM Level 4 Diperpanjang

Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) perpanjangan PPKM level 4 di Kota Tarakan per 10 Agustus 2021.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved