Berita Nasional Terkini

Buntut Mobilitas Naik Seperti Sebelum Pandemi, WHO Tegur Indonesia, PPKM Bakal Diperpanjang Lagi?

Gegara melonjaknya kasus konfirmasi Covid-19, WHO menegur Indonesia untuk segera melakukan upaya menekan laju kasus Covid-19.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com
ILUSTRASI- Kasus Covid-19 Virus Corona di Indonesia (Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM - Organisasi kesehatan dunia atau WHO menyoroti tingginya angka penularan Covid-19 atau virus corona di Indonesia.

Terutama di wilayah Jawa dan Bali yang memiliki penduduk lebih banyak dibanding daerah lainnya di Indonesia.

Bahkan bulan lalu, Indonesia sempat dikabarkan jadi episentrum penularan Covid-19 di Asia gegara tingginya angka kasus Covid-19

WHO meminta pemerintah Indonesia terus berupaya menekan angka penularan Covid-19 atau virus corona.

Lantas seperti apa upaya penanganan Covid-19 di Indonesia pasca adanya teguran WHO?

Apalagi diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan PPKM, pasca beberapa kali diperpanjang, gegara kasus Covid-19 yang belum melandai.

Baca juga: Liga 1 Dijadwalkan Bergulir Pekan Ini, Polri Masih Menimbang Situasi Pandemi Covid-19 hingga PPKM

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) setidaknya telah diperpanjang sebanyak lima kali.

Hari ini Senin (23/8/2021) masa perpanjangan PPKM kembali akan berakhir.

Lantas, apakah PPKM kembali akan diperpang atau tidak?

Untuk mengetahui keputusan yang akan diambil pemerintah, ada baiknya kita melihat bagaimana perkembangan PPKM sejauh ini.

Sekadar informasi, awalnya pemerintah menetapkan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021.

Kemudian, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. Setelahnya, PPKM berubah nama menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, serta diperpanjang lagi sampai 2 Agustus 2021.

PPKM level 2-4 ini pun kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Masih belum selesai, PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 16 Agustus 2021.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM pada 16 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM level 2-4 diperpanjang lagi sampai 23 Agustus 2021.

Saat ini, PPKM level 2-4 diberlakukan di tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali. Adapun dasar hukum pelaksanaan PPKM ini adalah Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 34 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit pada 16 Agustus 2021.

Selain di Jawa dan Bali, PPKM level 2-4 juga berlangsung di wilayah luar Jawa-Bali. PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga akan berakhir hari ini.

PPKM bersifat adaptif Hingga saat ini, pemerintah belum menyatakan apakah PPKM di Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, kebijakan PPKM bersifat adaptif. Artinya, penetapan level PPKM akan berdasarkan perkembangan penularan Covid-19 di daerah masing-masing.

Baca juga: Uji Coba Laboratorium PCR Malinau Awal September 2021, Direncanakan Layani 2 Jenis Tes Covid-19

"Kebijakan ini bersifat adaptif di mana penetapan level suatu daerah akan didasarkan pada perkembangan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing daerah," ujar Wiku dikutip dari siaran pers di laman resmi covid19.go.id, Jumat (20/8/2021).

Pembatasannya pun, menurut Wiku, bersifat dinamis.

Sehingga, nantinya tiap daerah akan diperlonggar atau diperketat sesuai dengan keadaan kasus Covid-19 masing-masing daerah tersebut.

Wiku menjelaskan, terkait dengan leveling PPKM ini, level paling ketat adalah level 4. Sebaliknya, level paling longgar adalah level 1.

Adapun tujuan dalam penerapan level 1 hingga 4 ini, menurut Wiku, agar masyarakat dapat produktif beraktivitas dan tetap aman dari Covid-19.

PPKM juga akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus terkini di Indonesia.

"Sehingga, pengendalian kasus dan juga pemulihan sektor ekonomi dapat dijalankan secara beriringan untuk mencapai masyarakat yang produktif dan aman Covid-19," kata Wiku.

Teguran WHO

Sementara itu, jumlah kasus harian akibat penularan virus corona SARS-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia dilaporkan masih terus bertambah.

Data Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu (22/8/2021) menunjukkan ada 12.408 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19 kini mencapai 3.979.456 orang, sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Selain itu, kasus kematian dalam 24 jam juga masih tercatat berada di atas 1.000 kasus. Pada periode 21-22 Agustus 2021, tercatat ada 1.030 pasien yang tutup usia setelah terinfeksi virus corona.

Sehingga, total angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 126.372 orang.

Namun, pemerintah juga melaporkan ada penambahan 24.276 pasien Covid-19 yang sembuh dalam sehari.

Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 sampai saat ini berjumlah 3.546.324 orang.

Baca juga: H-1 PPKM Berakhir, Kasus Sembuh di Nunukan 144 Orang, Positif Covid-19 37 Pasien, 2 Meninggal Dunia

Di tengah pelaksanaan PPKM level 2-4 dan kasus positif Covid-29 yang masih bertambah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan demi membendung penularan virus corona.

Diberitakan Reuters, 19 Agustus 2021, hal itu dikarenakan data baru yang menunjukkan bahwa mobilitas untuk ritel dan rekreasi telah mencapai tingkat pra-pandemi di beberapa wilayah utama.

Laporan situasi terbaru WHO menyoroti "peningkatan signifikan dalam mobilitas masyarakat dalam ritel dan rekreasi" di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang secara kolektif menampung sekitar 97 juta orang.

Adapun yang dimaksud ruang ritel dan rekreasi mengacu pada restoran, kafe, pusat perbelanjaan, perpustakaan, museum, dan taman hiburan.

"Perumusan rencana konkret dan tindakan mendesak sangat penting untuk mengantisipasi dan mengurangi dampak peningkatan mobilitas pada transmisi dan kapasitas sistem kesehatan," tulis laporan itu.

Evaluasi Jokowi

Pekan lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya terus meningkatkan penanganan terhadap pandemi. Ia mengingatkan, virus corona atau SARS-CoV-2 sangat sulit diprediksi perkembangannya. Karena itu, Jokowi meminta para kepala daerah dan semua pihak terkait tetap waspada terhadap kemungkinan kenaikan kasus positif Covid-19.

"Saya ingin mengingatkan terlebih dahulu bahwa yang namanya virus corona ini betul-betul sangat sulit diduga dengan kalkulasi-kalkulasi apa pun," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda se-Jawa Timur yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/8/2021).

Jokowi mengingatkan agar jangan sampai ada varian baru virus corona yang tidak diwaspadai kehadirannya, sehingga varian baru itu menyebar secara luas di masyarakat.

Presiden mengatakan, kunci penanganan pandemi meliputi tiga hal.

Pertama, mengurangi pasien positif Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dengan memindahkan mereka ke tempat isolasi terpusat (isoter). Jokowi menduga, tingginya angka kematian pasien Covid-19 disebabkan karena banyak pasien isolasi mandiri terlambat mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat.

Saat dilarikan ke rumah sakit kondisi pasien sudah terlanjur parah.

Tingginya angka kematian juga diduga karena banyak pasien yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan.

Dengan kondisi demikian, kata Jokowi, pelayanan fasilitas isolasi terpusat menjadi kunci menekan angka kematian.

Kunci kedua yakni mempercepat vaksinasi. Jokowi memerintahkan semua pemda segera menyuntikkan stok vaksin yang dimiliki ke masyarakat.

Jokowi mengatakan, vaksin yang datang pada bulan Agustus ini mencapai 72 juta dosis. Kemudian, pada bulan depan diperkirakan yang datang mencapai 70 juta dosis.

Jumlah tersebut bukan angka yang kecil mengingat biasanya vaksin yang datang hanya berjumlah 8-10 juta dalam satu bulan.

Baca juga: H-1 Perpanjangan PPKM, BOR Mingguan Malinau Masih Memadai, Akumulasi Kasus Konfirmasi Covid-19 2.308

Bahkan, sebelumnya, butuh waktu tujuh bulan untuk mendapat 68 juta dosis vaksin.

Langkah ketiga yakni memastikan suplai obat tidak terlambat.

Jika ada pasien yang masuk ke fasilitas isolasi terpusat, obat harus segera diberikan.

"Tiga ini kalau kita kerjakan, insya Allah akan semakin turun kasus-kasus," kata Presiden.

(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Info Perpanjangan PPKM Terkini Diperpanjang Sampai Kapan, Teguran WHO Hingga Evaluasi Jokowi Terbaru, https://bangka.tribunnews.com/2021/08/23/info-perpanjangan-ppkm-terkini-diperpanjang-sampai-kapan-teguran-who-hingga-evaluasi-jokowi-terbaru?page=all
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved