Berita Nasional Terkini
Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Tempat Ibadah hingga Mall Boleh Buka, Berikut Syaratnya
PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.
TRIBUNKALTARACOM - Untuk menekan angka penularan Covid-19 atau virus corona, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.
Perpanjangan masa PPKM Level 4 dilakukan mulai hari ini, Selasa 24 Agustus 2021, hingga 6 September 2021 mendatang.
Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, ada sejumlah daerah yang telah turun level jadi PPKM Level 3.
Meski begitu, pemerintah tetap meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Lantas seperti apa aturan baru pasca PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang?
Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan sejumlah aturan baru pasca perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Tarakan Lakukan Evaluasi Tiga Minggu, Masih Temukan Pelanggaran
Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Menurut Airlangga, dari 45 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, kini terdapat 11 kabupaten/kota yang sudah turun ke level 3.
Di antaranya ada Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Ogan Komering Ulu dan Kota Dumai.
Berikut aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021:
- Tempat kerja perkantoran diperbolehkan 25 persen WFO dengan prokes ketat, dan bila menjadi klaster akan ditutup selama lima hari.
- Tempat ibadah diperkenankan dibuka maksimum 25 persen dengan kapasitas 30 orang dengan prokes ketat.
- Restoran, kafe boleh makan di tempat, maksimal 25 persen atau dua orang per meja. Operasionalnya sampai dengan pukul 20.00.
- Operasional mall boleh dibuka sampai dengan pukul 20.00, kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes yang diatur oleh Pemda.