Berita Nasional Terkini

Aturan Baru PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Tempat Ibadah hingga Mall Boleh Buka, Berikut Syaratnya

PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ) 

- Tempat taman atau wisata diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

- Fasilitas umum diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat.

- Kegiatan seni, olahraga dan budaya diperbolehkan dibuka, kapasitas maksimal 25 persen dari kapasitas maksimum.

- Resepsi diperbolehkan dengan maksimal 30 orang.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Namun jika menjadi klaster Covid-19 baru, maka industri tersebut akan ditutup selama lima hari.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan sebagai prasyarat untuk berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan.

Kemudian aturan lengkap terkait perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali nantinya akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, dalam bentuk Instruksi Mendagri.

Baca juga: Termasuk Tarakan, Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021

PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 6 September 2021

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Hal tersebut disampaikannya pada konferensi pers secara virtual yang disiarkan di kanal YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Airlangga mengungkapkan, keseluruhan Bed Occupancy Rate (BOR) di luar Jawa-Bali sebesar 41,6 persen.

Menurut Airlangga, angka tersebut pun masih bisa terus diturunkan, mengingat kasus konversinya sebesar 26,7 persen dari target BOR.

"Kita lihat bahwa secara keseluruhan BOR di wilayah Indonesia luar Jawa-Bali BOR-nya adalah 41,6 persen dan tentu masih bisa diturunkan. karena kasus konversinya 26,7 persen, dari target konversi tempat tidur," sambungnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, terdapat penurunan level asesmen di wilayah luar Jawa-Bali, di antaranya:

- Level 4: dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved