Berita Bulungan Terkini
PPKM Level 3 Berlanjut Hingga 4 September, Bupati Bulungan Syarwani Sebut Pemberlakuan Masih Sama
PPKM Level 3 kembali diperpanjang hingga 4 September mendatang, Bupati Bulungan Syarwani sebut pemberlakuan kebijakan dan aturan masih sama.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - PPKM Level 3 kembali diperpanjang hingga 4 September mendatang, Bupati Bulungan Syarwani sebut pemberlakuan kebijakan dan aturan masih sama.
Kabupaten Bulungan kini resmi masuk dalam daftar wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Hari ini Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Malinau Capai 17,93 Persen
Di mana dari lima Kabupaten Kota di Kaltara, hanya Tarakan yang masuk dalam PPKM Level 4
Sedangkan Bulungan, Tana Tidung, Malinau dan Nunukan masuk dalam PPKM Level 3.
Berdasarkan Inmendagri No.37/2021, penerapan ini akan berlangsung selama 14 Hari atau hingga 4 September mendatang.
"Saya tadi sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Level 3 mulai 24 Agustus sampai 4 September," kata Bupati Bulungan Syarwani, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Tarakan Lakukan Evaluasi Tiga Minggu, Masih Temukan Pelanggaran
Menurutnya berdasarkan aturan yang ada, penerapan PPKM Level 3 di Bulungan masih akan sama dengan penerapan PPKM Level 3 sebelumnya.
Di mana salah satu penerapannya ialah masih membatasi kegiatan masyarakat seperti halnya jam operasional UMKM hingga Jam 10 Malam.
"Pemberlakuan masih sama, karena levelnya juga masih sama," katanya.
"Sama seperti biasa pemberlakuan PPKM Level 3," tambahnya.
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Target Testing Harian Kabupaten Malinau Turun Jadi 219
"Utamanya pelaku usaha itu, kalau berdasarkan Indmendagri sampai jam 20:00 tapi kita sesuaikan sampai Jam 22:00," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official