Berita Tana Tidung Terkini

Dewan Tana Tidung Sahkan 3 Raperda, Ketua Bapemperda DPRD KTT Heri Rizal: Yang Lain Masih Berproses

DPRD Tana Tidung sahkan 3 Raperda, Ketua Bapemperda DPRD KTT Heri Rizal: Yang lain masih berproses.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung, Heri Rizal seusai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tana Tidung, Rabu (25/8/2021) (TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - DPRD Tana Tidung sahkan 3 Raperda, Ketua Bapemperda DPRD KTT Heri Rizal: Yang lain masih berproses.

DPRD Kabupaten Tana Tidung mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah atau Raperda hari ini, Rabu (25/8/2021)

Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung, Heri Rizal mengatakan, setiap tahun DPRD dan pemerintah daerah melaksanakan penandatanganan kesepakatan terkait program pembentukan peraturan daerah.

Baca juga: Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Sebut Antusiasme Masyarakat KTT Ikuti Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah

"Itu harus disepakati satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran," ujarnya.

Dikatahui, ada sekitar 14 produk peraturan perundang-undangan yang disepakati oleh DPRD Tana Tidung dan Pemerintah Tana Tidung pada tahun 2020.

Mengingat banyaknya Raperda yang masih berproses, sehingga hanya tiga peraturan tersebut yang disahkan lebih dulu.

"Kenapa hanya tiga yang disahkan duluan ini. Karena ini yang sudah selesai, sudah dibahas, tahapannya sudah terlaksana. Maka inilah yang disahkan dulu," ungkapnya.

Baca juga: Vaksinasi Perdana Moderna Bagi Warga KTT, Dinas Kesehatan Tana Tidung Sebut Total 70 Dosis Hari ini

Tiga Raperda itu, Perda RPJMD, Perda BPD, dan Perda Perangkat Desa. Sementara Raperda lainnya akan menyusul.

Anggota DPRD Tana Tidung Dapil II itu menjelaskan, kesemua Raperda itu akan segera di sahkan sebelum tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Imbau Masyarakat Mau Divaksin, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Evaluasi Vaksinasi Covid-19 di KTT

"Yang jelas target kami, semua Raperda itu bisa kami sahkan dan tetapkan paling lambat di bulan November. Satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir," katanya.

Penulis: Risnawati

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved