Berita Nasional Terkini
Yahya Waloni Ditangkap Polisi Terkait Ujaran Kebencian saat Ceramah, Menag Dukung Langkah Polri
Penceramah Yahya Waloni ditangkap polisi buntut ceramah bernada ujaran kebencian, Menag Yaqut Cholil Qoumas dukung langkah Polri.
Gus Yaqut menilai tindakan Polri itu merupakan bukti semua warga sama di mata hukum.
Semua pihak yang menghina simbol agama tetap diproses tanpa ada perbedaan.
"Saya dukung sikap tegas Polri. Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.
Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).
Gus Yaqut lantas mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.
Gus Yaqut menyatakan kebersamaan dan persaudaraan dalam memajukan bangsa di tengah mengatasi pademi Covid-19 perlu terus ditingkatkan.
Selain itu, Gus Yaqut juga berharap tokoh agama terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.
"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan," ungkap Gus Yaqut.
Baca juga: MUI Bereaksi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda, Sebut Ujian Pertama Listyo Sigit Prabowo
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap Youtuber bernama Muhammad Kece lantaran diduga melakukan penistaan agama.
Muhammad Kece ditangkap di Bali dan dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 Huruf a KUHP.
Tersangka Muhammad Kece terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun akibat melakukan penyebaran konten bermuatan SARA melalui kanal YouTube MuhammadKece.
Kemudian Bareskrim Polri kembali menangkap seseorang yang diduga melakukan penistaan agama, yakni Yahya Waloni yang pada siang tadi ditangkap polisi.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official