Rabu, 6 Mei 2026

Kabar Artis

Tersandung Kasus Hak Cipta Lagu ‘Bintang’ Karya Engkan Herikan, Tina Toon Digugat Rp 10 Miliar

Tina Toon kala itu bersama labelnya diketahui me-recycle lagu Bintang dan mengubah nama penciptanya. Hal itu lah yang membuat Engkan Herikan dirugikan

Tayang:
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Sumarsono
Instagram @tinatoon101
Anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon yang kini kabarnya digugat Rp 10 miliar terkait hak cipta lagu 

TRIBUNKALTARA.COM – Lama tak terdengar gaungnya, mantan artis cilik Tina Toon kabarnya digugat Rp 10 miliar oleh Engkan Herikan terkait hak cipta lagu Bintang.

Tina Toon yang kini banting stir menjadi politikus dan saat ini menjabat anggota DPRD DKI Jakarta itu bersama labelnya diketahui me-recycle lagu Bintang dan mengubah nama pencipta lagunya.

Padahal diketahui, lagu Bintang pertama kali dipopulerkan oleh band Anima, yang diciptakan oleh Engkan Herikan.

Kabar digugatnya Tina Toon ini dibenarkan oleh kuasa hukum Engkan Herikan, Iqbal Arbianto saat ditemui awak media.

Baca juga: Sinopsis Episode 10 Hospital Playlist 2 Malam Ini, Ik-jun Ulang Tahun, Minta Dihadiahi Lagu

Gugatan tersebut diketahui sudah didaftarkan sejak April 2021 lalu dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga/Jkt.Pst.

“Jadi memang benar kami mewakili klien kami Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Iqbal, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021).

Tak sendirian, pemilik nama asli Agustina Hermanto ini digugat bersama beberapa pihak lainnya.

“Jadi pihak yang digugat ada beberapa, pertama ada Basia, Baros Roullete, pak Ian, salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, Andri, Universal Music, Sony Music dan Wahana Music,” beber Iqbal.

Kuasa hukum Engkan Herikan, Iqbal Arbianto saat mengkonfirmasi gugatannya terhadap Tina Toon terkait hak cipta lagu
Kuasa hukum Engkan Herikan, Iqbal Arbianto saat mengkonfirmasi gugatannya terhadap Tina Toon terkait hak cipta lagu (Capture YouTube KH Infotainment)

Kuasa hukum Engkan Erikan menjelaskan status Tina Toon dalam gugatan kliennya ini sebagai pihak Turut Tergugat.

Hal itu karena perempuan 28 tahun ini bertindak sebagai orang yang membawakan ulang lagu Bintang.

“Jadi kita turut menggugat Tina Toon karena yang membawakan lagunya, kalau untul label-label tersebut karena kita ada kontrak namun terdapat perubahan dari nama pencipta. Jadi kita turut menarik mereka, untuk Tina Toon kita tarik sebagai turut tergugat,” jelasnya.

Baca juga: Sikap Ferry Irawan Digugat Cerai Anggia Novita, Menangis Tak Mau Ghibah dan Fitnah

Mengaku merasa dirugikan atas hal tersebut, Engkan Herikan pun lantas menuntut ganti rugi baik secara materiil dan immateriil.

“Klien kami sebagai penggugat dirugikan dari segi hak moral dan hak ekonominya, jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal Rp 750 juta kerugian materiil dan Rp 10 miliar kerugian immateriil,” paparnya.

Hingga saat ini proses persidangan kasus hak cipta lagu ini masih bergulir di pengadilan.

Iqbal mengatakan sepanjang proses kasus ini berlangsung, Tina Toon menunjuk kuasa hukum untuk menghadiri persidangan.

“Saat ini telah sampai ke tahap replik, dari Tina Toon sendiri diwakilikan kuasanya, ibu Tina Toon juga pernah hadir satu kali,” tandas pengacara Engkan Herikan.

Hingga berita ini dimuat, Tina Toon masih belum memberikan pernyataan terkait kasus hak cipta lagu yang turut membuatnya digugat senilai Rp 10 miliar.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved