Berita Nasional Terkini

Kemenkes Turunkan Tarif Tes Rapid Antigen, Inilah Batas Tarif Tertinggi di Jawa-Bali dan Luar Jawa

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan tarif pemeriksaan Covid-19 dengan metode rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO
ilustrasi masyarakat Kota Balikpapan melksanakan pemeriksaan Rapid Antigen secara massal yang digelar oleh pemerintah Kota Balikpapan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan tarif pemeriksaan Covid-19 dengan metode rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen.

Sebelumnya, tarif tes Rapid Antigen mencapai Rp 250 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 275 ribu di luar Jawa Bali.

Dalam perjalanan tarif tes Rapid Antigen turun hingga bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo agar tarif tes PCR dan rapid antigen diturunkan, Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi tes rapid antigen di pulau Jawa-Bali Rp 99 ribu.

Baca juga: Kemenkes Keluarkan Rekomendasi Faskes Tes Rapid Antigen dan PCR, Berikut Lokasi di Bulungan

Sementara, di luar Jawa-Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen Rp 109 ribu.

Penetapan harga baru tes rapid antigen tersebut telah disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan tes rapid antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."

"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Walikota Balikpapan Rizal Sebut Tarif Test Swab Baru Diberlakukan, Tidak Patuhi Bisa Ditindak

Tarif baru tersebut ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.

Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Suasana pelaksanaan tes rapid antigen acak di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Minggu (27/6/2021). TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO
Suasana pelaksanaan tes rapid antigen acak di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Minggu (27/6/2021). TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTARA.COM/DWI ARDIANTO)

Dengan adanya keputusan ini, Kemenkes meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk menaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.

Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.

"Kami mohon agar semua faskes seperti rumah sakit, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.

Kemenkes juga akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Lakukan Rapid Antigen Acak, 1 Penumpang di Bandara SAMS Balikpapan Positif Covid-19

"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.

Sebelumnya penetapan harga tarif tertinggi termuat dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam SE tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan, di luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi Rp 275 ribu.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved