Berita Nasional Terkini

Banyak Terumbu Karang Rusak Akibat Bencana Alam, Asuransi Bisa Jadi Solusi Pendanaan untuk Perbaikan

Fungsi menyelamatkan hayati bisa hilang jika terumbu karang mengalami kerusakan akibat bencana alam dan tidak dilakukan upaya pemulihan secara cepat. 

Editor: Sumarsono
HO/YKAN
Webinar penyelamatan terumbu karang digelar YAKN 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA– Menjadi salah satu wilayah Segitiga Terumbu Karang Dunia, luas wilayah terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektare dari sekitar 325 juta hektare wilayah perairan.

Terumbu karang adalah rumah bagi keanekaragaman hayati laut, sumber ekonomi penting, sekaligus sebagai pelindung alami masyarakat pesisir dari badai, gelombang, dan erosi.

Fungsi-fungsi tersebut bisa hilang jika terumbu karang mengalami kerusakan akibat bencana alam dan tidak dilakukan upaya pemulihan secara cepat. 

Ketersediaan pendanaan menjadi salah satu faktor utama untuk menghadapi situasi tersebut. Untuk itu, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar webinar “Peluang Asuransi Pemulihan Terumbu Karang” pada (2/9/2021) yang dipandu oleh Raja Siregar, praktisi adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana.

“Dari total luas terumbu karang di Indonesia, seluas 1,1 juta hektare terumbu karang berada dalam kawasan konservasi dan sisanya berada di luar kawasan konservasi.

Terumbu karang adalah rumah bagi keanekaragaman hayati laut, sumber ekonomi penting, sekaligus sebagai pelindung alami masyarakat pesisir dari badai, gelombang, dan erosi.
Terumbu karang adalah rumah bagi keanekaragaman hayati laut, sumber ekonomi penting, sekaligus sebagai pelindung alami masyarakat pesisir dari badai, gelombang, dan erosi. (HO/YKAN)

Jika terumbu karang rusak, akan mengancam juga keberlangsungan kehidupan di muka bumi. Sehingga perlu kita pikirkan bersama mekanisme untuk mendukung keberlanjutan terumbu karang,” papar Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Andi Rusandi.

Salah satu sumber pendanaan cepat untuk perbaikan terumbu karang yang rusak adalah melalui asuransi.

“Ide ini mulai mengemuka ketika Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati pada tahun 2018 menyampaikan keinginan Pemerintah Indonesia untuk menyediakan asuransi terumbu karang.

Hal ini tentu sangat relevan, karena asuransi diharapkan bisa menyediakan dana secara cepat jika terumbu karang mengalami kerusakan, terutama karena bencana.

Terumbu karang yang rusak akibat bencana, perlu secepatnya diperbaiki. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, perbaikannya jadi lebih sulit,” jelas Direktur Program Kelautan YKAN, Muhammad Ilman.

Ilman menambahkan, untuk mendukung upaya pemerintah tersebut, sejak awal tahun 2021 YKAN bersama Cerdas Antisipasi Risiko Bencana (CARI!), Sekolah Bisnis dan Manajemen - Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) serta beberapa mitra lain melakukan kajian mengenai peluang asuransi terumbu karang di Indonesia.

“Kajian ini kami lakukan di 7 wilayah di Indonesia, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kota Makassar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Berau, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Rote Ndao, dengan mengadopsi pendekatan Blue Guide.

Webinar “Peluang Asuransi Pemulihan Terumbu Karang” pada (2/9/2021) yang dipandu oleh Raja Siregar, praktisi adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana.
Webinar “Peluang Asuransi Pemulihan Terumbu Karang” pada (2/9/2021) yang dipandu oleh Raja Siregar, praktisi adaptasi perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana. (HO/YKAN)

Dari penelitian tersebut, kami dapati bahwa dalam kurun tahun 2000-2020, di 7 wilayah tersebut terdapat 1.523 bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, badai siklon, tanah longsor, dan lainnya yang membuat terumbu karang mengalami kerusakan.

Selain itu juga ditemukan 123 bencana antropogenik di 7 wilayah tersebut yang membuat terumbu karang rusak,” ujar praktisi kebencanaan Mizan Bustanul Bisri dari  CARI!.

Perbaikan terumbu karang yang rusak akibat bencana perlu didukung mekanisme pendanaan yang berkelanjutan.

“Mekanisme keuangan dan pembiayaan atau asuransi untuk restorasi terumbu karang di Indonesia yang lebih memungkinkan adalah dengan menggunakan skema manajemen dana perwalian atau Badan Layanan Umum karena sudah didukung oleh ketentuan hukum dan regulasi yang sudah ada,” terang akademisi SMB-ITB Barli Suryanta.

Penjelasan Barli diperkuat oleh  Analis Kebijakan pada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Dewa Ekayana.

“Siapa yang harus membayar premi asuransi terumbu karang ini? Bisa dibayar oleh negara, sebagai penerima manfaatnya.

Baca juga: Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRGM Percepatan Rehabilitasi Mangrove Berbasis Masyarakat

Untuk itu perlu dilakukan inventarisasi dan valuasi ekonomi terumbu karang sebagai aset negara, untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara jika ada bencana terhadap terumbu karang,” kata  Dewa.

Metode pengasuransian terumbu karang juga ada pilihannya.

“Terkait asuransi ada pilihan-pilihan penerapannya. Misalnya berbasis indemnity atau berbasis kerugian. Kita bisa gunakan polis yang menerapkan berapa pun kerugiannya akan diganti.

Atau menggunakan penerapan parametrik, di mana ukuran dibayarnya klaim itu berdasarkan kriteria tertentu. Tentu ini dikaitkan dengan assessment risiko.

Untuk itu para pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan terumbu harus melakukan analisis apakah dalam penerapannya akan menggunakan asuransi berbasis indemnity atau akan menggunakan parametrik, sehingga pilihan itu merupakan yang terbaik dan sesuai,” jelas Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar.

Pada kesempatan tersebut juga hadir Fernando Secaira dari The Nature Conservancy Meksiko yang menyampaikan pembelajaran pengembangan asuransi terumbu karang di Quintana Roo.

Meksiko adalah negara pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan asuransi untuk melindungi terumbu karang.

”Pemerintah negara bagian Quintana Roo, Meksiko, membentuk Brigade Terumbu Karang dan mendirikan Coastal Zone Management Trust (CZMT) tahun 2018. CZMT membeli asuransi parametrik untuk terumbu karang untuk membiayai pemulihan setelah badai melanda.

Klaim pertama asuransi terumbu karang sebesar US$ 800.000 dilakukan tahun 2020 setelah kejadian Badai Delta.

Sedangkan Brigade Terumbu Karang mewakili anggota masyarakat yang terorganisasi dan berkualifikasi tinggi yang dilatih dan dibekali kemampuan teknis untuk memperbaiki terumbu karang setelah terjadi bencana,” pungkas Fernando. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved