Berita Tana Tidung Terkini
Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan, Jumat 3 September 2021
Berikut Jadwal Keberangkatan Kapal Feri, beserta tarifnya, rute Tana Tidung - Tarakan, Jumat 3 September 2021.
Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berikut Jadwal Keberangkatan Kapal Feri, beserta tarifnya, rute Tana Tidung - Tarakan, Jumat 3 September 2021.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni menyampaikan update Jadwal Keberangkatan Kapal Feri tersedia pada hari ini, Jumat (3/9/2021).
Keberangkatan kapal feri dari Kota Tarakan tujuan Sebawang Kabupaten Tana Tidung pada pukul 01.00 Wita dini hari.
Untuk pemuatan di Kota Tarakan, telah dilakukan pada tadi malam pukul 20.00 Wita.
Sementara, Jadwal Keberangkatan Kapal Feri dari Sebawang ke Tarakan, yakni pada pukul 10.00 nanti.
Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrean di masing-masing pelabuhan.
Khusus tujuan Sebawang - Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912.
"Bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan.
Biasanya pemuatan itu satu jam sebelum berangkat," ujarnya.
Baca juga: Start di Pelabuhan Sebawang, Ini Jadwal Kapal Feri Rute Tana Tidung ke Tarakan Rabu 1 September 2021
Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.
Penumpang Ekonomi
Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000
Tarif ekonomi bayi, Rp 4800
Kendaraan
Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000
Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000
Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000
Golongan IV
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000
Golongan V
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000
Golongan VI
Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000
Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000
Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000
Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000
Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official