Berita Tana Tidung Terkini

Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan, Jumat 3 September 2021

Berikut Jadwal Keberangkatan Kapal Feri, beserta tarifnya, rute Tana Tidung - Tarakan, Jumat 3 September 2021.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Risnawati
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung. (TribunKaltara.com / Risnawati) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berikut Jadwal Keberangkatan Kapal Feri, beserta tarifnya, rute Tana Tidung - Tarakan, Jumat 3 September 2021.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni menyampaikan update Jadwal Keberangkatan Kapal Feri tersedia pada hari ini, Jumat (3/9/2021).

Keberangkatan kapal feri dari Kota Tarakan tujuan Sebawang Kabupaten Tana Tidung pada pukul 01.00 Wita dini hari.

Untuk pemuatan di Kota Tarakan, telah dilakukan pada tadi malam pukul 20.00 Wita.

Sementara, Jadwal Keberangkatan Kapal Feri dari Sebawang ke Tarakan, yakni pada pukul 10.00 nanti.

Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrean di masing-masing pelabuhan.

Khusus tujuan Sebawang - Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912.

"Bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan.

Biasanya pemuatan itu satu jam sebelum berangkat," ujarnya.

Baca juga: Start di Pelabuhan Sebawang, Ini Jadwal Kapal Feri Rute Tana Tidung ke Tarakan Rabu 1 September 2021

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4800

Kendaraan

Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000

Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000

Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000

Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000

Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak, minuman keras, maupun narkoba.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved