CPNS Kaltara

Info CPNS Kaltara, Peserta SKD yang Terlambat Dianggap Gugur, Berikut Jadwal SKD CPNS Tana Tidung 

Pelaksanaan SKD ini akan berlangsung selama 14 hari. Yang mana waktu pelaksanaan dalam perharinya yakni sebanyak empat sesi. Berikut jadwalnya.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TribunKaltara.com
ILUSTRASI - CPNS Kaltara. (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Berdasarkan pengumuman Bupati Tana Tidung Nomor 810/330/2021, pelaksanaan seleksi kompetensi dasar atau SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Tana Tidung akan dilakukan di UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kota Tarakan.

Pelaksanaan SKD ini akan berlangsung selama 14 hari. Yang mana waktu pelaksanaan dalam perharinya yakni sebanyak empat sesi.

Kecuali pada hari Jumat, hanya akan dilakukan sebanyak dua sesi.

Baca juga: Info CPNS Kaltara, Berikut Ini Cara Cek Jadwal SKD CPNS 2021, Dilengkapi Passing Grade Agar Lulus

Adapun jadwal pelaksanaan SKD CPNS Tana Tidung, akan dimulai Hari Sabtu (18/9/2021).

Pelaksanaan SKD ini akan berakhir pada 3 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: CPNS Kaltara 2021, 5.458 Peserta SKD Wajib Isi Surat Deklarasi Kesehatan Sebelum Tes, Ini Tujuannya

Diketahui total peserta CPNS Tana Tidung yang akan mengikuti SKD pada tanggal 18 September sampai 3 Oktober 2021 mendatang sebanyak 1913 orang.

Lebih lanjut, pelaksanaan SKD juga nantinya berdurasi 190 menit. Dengan rincian, registrasi dan pemberian PIN peserta selama 90 menit.

Cara mengajukan sanggahan sanggah CPNS 2021.
Cara mengajukan sanggahan sanggah CPNS 2021. (Instagram/bkngoidofficial)

Sementara pelaksanaan seleksi akan diberikan waktu dengan durasi 100 menit.

Pada pengumuman tersebut juga disampaikan, bagi peserta SKD, harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.

Baca juga: Pelamar CPNS yang Positif Covid-19 Boleh Ikut SKD CPNS Kaltara? Ini Penjelasan Panitia

Jika terlambat, peserta SKD tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta SKD juga wajib membawa KTP asli, ijazah asli, dan kartu peserta tes, yang kemudian ditunjukkan kepada panitia seleksi.

Kartu peserta tes juga harus bertanggal minimal 15 Agustus 2021. Apabila dibawah tanggal tersebut, maka tidak berlaku.

Selain itu, adapun ketentuan pakaian yang harus digunakan peserta yaitu:

- Bagi perempuan memakai kemeja putih lengan panjang 

- Rok panjang warna hitam, jilbab hitam (bagi yang muslim)

- Sepatu hitam

Baca juga: CPNS Kaltara, Panitia SKD Malinau Siapkan Tes Cadangan Bagi Peserta Bergejala Gangguan Kesehatan

Sedangkan bagi pria, memakai kemeja putih lengan panjang, celana kain panjang warna hitam, dan bersepatu hitam.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved