Berita Nasional Terkini

Siswa, Guru, Mahasiswa hingga Dosen Segera Dapat Bantuan Kuota Internet, Berikut Syarat Lengkapnya

Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021 segera cair dalam waktu dekat

Editor: Amiruddin
Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak akhir 2019 silam, membuat sistem belajar mengajar mengalami perubahan.

Sistem belajar mengajar yang dulunya menggunakan pola belajar tatap muka, kini diubah jadi belajar dari rumah.

Untuk menunjang pola belajar dari rumah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyiapkan bantuan kuota internet gratis.

Bantuan kuota internet gratis tersebut menyasar siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen.

Dalam waktu dekat bantuan kuota internet gratis tersebut dijadwalkan segera cair.

Dalam artikel ini TribunKaltara.com menyajikan syarat lengkap penerima, disertai jadwal pencairan bantuan kuota internet gratis tersebut

Baca juga: Jadwal dan Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT 2021, Disalurkan Mulai September 2021

Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Tahun 2021 kembali dilanjutkan.

Bantuan kuota akan cair selama tiga bulan, dimulai tanggal 11-15 September 2021.

Bantuan ini diberikan untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Untuk itu, Kepala Satuan Pendidikan diimbau segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Kemudian, juga mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Melalui akun resmi Instagram Kemendikbud, disampaikan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai 7 September 2021.

Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021:

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021

Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik;

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Dosen:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Kuota Internet Gratis 15 GB untuk Mahasiswa Cair Mulai September 2021, Simak Syarat Mendapatkan

Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021

Dikutip dari Kominfo.go.id, untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Pemutakhiran data tersebut, termasuk nomor gawai (handphone) pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Kemudian, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Nah, untuk mendapatkan bantuan kuota, penerima juga perlu memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet:

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Besaran Bantuan Kuota Internet:

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memperoleh kuota sebanyak 7 GB per bulan.

- Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Pendidik PAUD Dikdasmen memperoleh 12 GB per bulan.

- Dosen dan Mahasiswa memperoleh kuota 15 GB per bulan.

Kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi.

Kecuali, yang diblokir oleh Kemenkominfo dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek.

Baca juga: Kemendikbudristek Pastikan Bantuan Kuota Internet untuk Siswa & Guru Disalurkan Sesuai Data Terbaru

Tentang Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Kemendikbud 2021:

Saat ini, bantuan kuota data internet 2021 kembali dilanjutkan.

Pemerintah juga sudah mengalokasikan tambahan dana untuk bantuan kuota data internet dan UKT.

Masih dikutip dari Kominfo.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan Kemendikbudristek mengalokasikan tambahan Rp 2,3 triliun untuk bantuan bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan diberikan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Selanjutnya, mulai bulan September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT diberikan berdasarkan besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Apabila UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Informasi selengkapnya >>> Klik

Baca juga: Selama Empat Bulan Siswa Dasar dan Menengah di Kukar Dapat Bantuan Kuota Internet 35 GB

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Kuota Internet Gratis Cair Bulan September 2021, Berikut Syarat Penerimanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/05/bantuan-kuota-internet-gratis-cair-bulan-september-2021-berikut-syarat-penerimanya?page=all
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved