Berita Nunukan Terkini
Instruksi Mendagri Kembali Memperpanjang PPKM Level 3 di Nunukan, Target 3T Tambah jadi 295 Suspek
Instruksi Mendagri atau Imendagri kembali memperpanjang PPKM Level 3 di Kabupaten Nunukan, target 3T tambah jadi 295 suspek.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Instruksi Mendagri atau Imendagri kembali memperpanjang PPKM Level 3 di Kabupaten Nunukan, target 3T tambah jadi 295 suspek.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 41 tahun 2021, Kabupaten Nunukan menjadi satu dari empat kabupaten di Kalimantan Utara, yang kembali memperpanjang PPKM Level 3.
Baca juga: Kabupaten Malinau Masih PPKM Level 3, PTM Terbatas di Sekolah Dievaluasi Tiap Pekan
Sementara itu, tiga kabupaten lainnya yakni Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Setkab Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, pemerintah daerah sudah menindaklanjuti Imendagri nomor 41 tahun 2021 melalui Surat Edaran Bupati Nunukan.
"Sesuai Imendagri, kita sudah dua kali mendapat status PPKM Level 3. Saya pikir tidak masalah karena pedomannya tetap sama. Kecuali turun ke Level 2 atau Level 1, baru instruksi teknisnya berbeda," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/09/2021), sore.
Lanjut dia,"Di dalam SE Bupati Nunukan tetap melanjutkan dari poin yang ada pada PPKM Level 3 sebelumnya. Tidak ada yang berubah mengenai pedoman teknisnya," ucapnya.
Mengenai pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, kata Hasan, tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan kapasitas 50 persen.
Selain itu juga, bisa dilakukan pembelajaran jarak jauh berdasarkan surat keputusan bersama empat menteri.
Baca juga: PPKM Level 3 Dijadwalkan Berakhir Hari Ini, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan: Kasus Menurun 20 Persen
"Khusus untuk satuan pendidikan di Pulau Nunukan pada tingkat SD/MI/TK/PAUD dan kesetaraannya tetap melaksanakan pendidikan secara daring atau online," ujarnya.
Pada perpanjangan PPKM Level 3 kali ini, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) bertambah dengan target test yang sebelumnya hanya 221 suspek, kini menjadi 295 suspek.
Untuk target tracing tetap 15 orang kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan terhadap setiap kontak erat.
Demikian juga treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala dan hanya pasien yang memiliki gejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Baca juga: PPKM Level 3 Dijadwalkan Berakhir Hari Ini, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan: Kasus Menurun 20 Persen
"Penguatan 3T menjadi fokus kita, karena ini juga poin yang ada di dalam Imendagri. Target kita bertambah jadi 295 suspek. Untuk yang gejala ringan cukup Isoman di rumah," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official