Berita Nasional Terkini

Raport Buruk Polri dari ICW, Beri Nilai E untuk Penindakan Kasus Korupsi Periode Januari - Juni 2021

Raport buruk diberikan kepada institusi Polri oleh ICW, ICW memberi nilai E kepada Polri untuk penindakan kasus korupsi periode Januari - Juni 2021.

TRIBUN/BAGAS SYAFII
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter. 

Tidak hanya itu, Isnur mengungkapkan beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. 

Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan.

"Temuan ICW juga merujuk pada informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah," kata Isnur. 

Dirinya mengungkapkan tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat.

Baca juga: Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Buka Suara saat Dituding Kongkalikong dengan Produsen Ivermectin

Tindakan itu dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut. 

"Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," tutur Isnur. 

Kemudian yang kedua, dalam surat balasan somasi, ICW sudah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi.

Hal ini terkait ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.  

Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism. 

"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah," tutur Isnur. 

"Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," tambah Isnur. 

Selain itu, Isnur menjelaskan posisi ICW dalam konteks pengawasan roda pemerintahan. 

Dirinya mengatakan pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional. 

Menurutnya kuasa hukum Moeldoko Otto Hasibuan keliru dalam memandang posisi ICW. 

Dirinya mengungkapkan kajian seperti ini bukan kali pertama dilakukan oleh ICW. Sejak ICW berdiri, penelitian, khususnya terkait korupsi politik, memang menjadi mandat berdirinya lembaga ini. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved