Berita Nasional Terkini
PPKM Diperpanjang lagi, Ada Kelonggaran Bioskop dan Tempat Wisata Boleh Buka dengan Ketentuan Ini
Sebagai upaya pengendalian Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September 2021, dan akan dievaluasi.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Pada kesempatan yang sama, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.
Di antaranya, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.
Dikatakan Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta bekerja sama.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pad lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.
Pemerintah juga akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.
"Penerapan ganjil-genap di daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 siang sampai Minggu 18.00."
"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."
Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.
Dimana, WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.
"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."
"Melakukan karantina selama 8 hari," jelas dia.
Selain itu, pemerintah juga membatasi pintu masuk penerbangan dari luar negeri.
Hanya akan ada dua bandara yang dipakai sebagai pintu penerbangan internasional, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado
"Pengawasan masuk melalui pesawat udara, cuma melalui Cengkareng dan Manado."
Untuk Bali, pemerintah masih mempertimbangkan bisa jalan setelah evaluasi 1-2 minggu ke depan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Dilonggarkan: Bioskop Boleh Buka, Lokasi Wisata Ditambah