Berita Nunukan Terkini

Demi Biaya Pulang Kampung, Tersangka Residivis di Sebatik Nekat Curi Uang Rp16,5 Juta dan Handphone

Demi biaya pulang kampung, pemuda di Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan nekat mencuri uang tunai sebanyak Rp16.530.000 dan handphone, Rabu (15/092021).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO - Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika
Tersangka RW saat diamankan ke Polsek Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Rabu (15/09/2021), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Demi biaya pulang kampung, pemuda di Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan nekat mencuri uang tunai sebanyak Rp16.530.000 dan sebuah handphone, Rabu (15/09/2021) sekira pukul 02.00 Wita.

Tersangka berinisial RW (23), alamat Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, itu ternyata merupakan residivis pencurian.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika, menjelaskan pada Rabu (15/09) dini hari, RW melakukan aksinya dengan cara memanjat ventilasi kamar belakang rumah milik Siti Rohana, yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani RT 007, Desa Sungai Nyamuk.

Baca juga: Pencurian Sarang Burung Walet Meningkat, Bupati Ibrahim Ali Sebut Tana Tidung Butuh Polres

"Begitu sudah masuk di kamar, tersangka lalu mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar Rp16 juta. Setelah itu, tersangka ambil lagi uang Rp530 ribu yang berada di dalam dompet korban (Siti Rohana)," kata Randhya Sakthika kepada TribunKaltara.com, Kamis (16/09/2021), pukul 13.00 Wita.

Tak hanya itu, pemuda kelahiran Tawau, 29 Oktober 1997 itu juga mengambil handphone yang saat itu sedang dicharger (cas) oleh korban di dalam kamarnya.

Sehingga pada pagi harinya, Randhya Sakthika mengaku, pihaknya mendapatkan laporan dari Siti Rohana, bahwa telah terjadi pencurian uang tunai dan handphone di rumahnya.

Baca juga: Beraksi Saat Rumah Kosong, Tiga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Bulungan

Pada pukul 16.00 Wita, personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka RW.

"Dari hasil penggeledahan rumah RW, petugas menemukan uang yang diduga milik korban yang disimpan di dalam sela lipatan baju tersangka RW. Sedangkan handphone yang diduga milik korban disimpan di dalam gedung sekolah TK yang sudah tidak difungsikan lama. Gedung TK itu tidak jauh dari rumah tersangka," ucapnya.

Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil ringkus residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (05/03/2021), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis.
Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil ringkus residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (05/03/2021), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. (TRIBUNKALTARA.COM/FELIS)

Saat akan dilakukan pengembangan, beber Randhya, tersangka RW sempat
melawan petugas dan melarikan diri.

Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan yang mengenai betis kanan tersangka RW.

"Tersangka RW sempat melawan petugas, sehingga personel unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka," ujarnya.

Baca juga: 5 Laporan Pencurian Sarang Burung Walet di Kabupaten Tana Tidung, Polsek Sesayap Rutin Patroli Malam

Menurut Randhya, saat dilakukan introgasi, pemuda asal Bugis itu mengaku nekat mencuri lagi, lantaran tak memiliki biaya untuk pulang ke kampung halaman.

"Jadi motif tersangka buat nabung untuk pulang kampung. Korban dan tersangka memang tidak saling kenal. Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polsek Sebatik Timur," tuturnya.

Sementara itu pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka RW adalah pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved