Berita Kaltara Terkini

Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS Bolos 10 Hari Dipecat, Gubernur Kaltara Sebut akan Sosialisasi Dulu

Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah atau PP No. 94/2021 yang mengatur mengenai kedisplinan bagi pegawai negeri sipil atau PNS.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Presiden RI Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah atau PP No. 94/2021 yang mengatur mengenai kedisplinan bagi pegawai negeri sipil atau PNS.

Ketentuan baru tersebut mengatur kewajiban dan larangan serta hukuman bagi PNS yang terbukti melanggar aturan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada setiap PNS yang ada di lingkup Pemprov Kaltara.

Baca juga: Iwan Setiawan Divonis Bersalah, Namun Tak Perlu Jalani Hukuman, Inilah Pertimbangan Majelis Hakim

"Nanti kita sosialisasikan dulu ke seluruh PNS," kata Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, Kamis (16/9/2021).

Dalam aturan baru itu tertulis, apabila pegawai tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah maka dapat diberhentikan dengan hormat.

Baca juga: Khianati NKRI, Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata ke KKB Papua Bisa Terancam Hukuman Mati

Gubernur Zainal menilai, pihaknya akan mempelajari dahulu alasan tiap pegawai yang tidak masuk kerja.

Menurut Mantan Wakapolda Kaltara itu, bila pegawai tersebut memang tidak memiliki alasan yang jelas, pihaknya akan memproses pelanggaran dan mengenakan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang
(TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Ketidakhadiran 10 hari kita lihat juga, apakah dia ada masalah keluarga atau bagaimana," katanya.

"Jadi tidak langsung kita putus, tapi kalau ada unsur kesengajaan tidak ada informasi ya kita proses," tegasnya.

Baca juga: Ketua Korpri Nunukan Serfianus Beber Soal 1 ASN Terlibat Politik Dapat Hukuman Displin Sedang

Selama 8 bulan menjabat sebagai Gubernur Kaltara, dirinya menilai PNS di lingkungan Pemprov Kaltara relatif masih disiplin.

Kendati hari ini, pegawai masih bekerja dari rumah atau WFH imbas pandemi Covid-19.

Bila nanti pandemi berakhir dan keadaan kembali seperti semula, Gubernur Zainal menilai dirinya bisa melihat tingkat kedisiplinan sesungguhnya dari PNS di Pemprov Kaltara.

"Sekarang ini masih baik, dan saat ini karena pandemi, mereka bekerja dari rumah WFH juga," katanya.

Baca juga: 93 Pejabat Struktural Dilantik, Walikota Tarakan Minta ASN Cepat Menyesuaikan Diri Dengan Tugas Baru

"Nanti setelah pandemi berakhir kita akan lihat bagaimana kedisiplinan sebenarnya dari ASN," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved