Berita Kaltara Terkini
Jokowi Teken Aturan Disiplin PNS Bolos 10 Hari Dipecat, Gubernur Kaltara Sebut akan Sosialisasi Dulu
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah atau PP No. 94/2021 yang mengatur mengenai kedisplinan bagi pegawai negeri sipil atau PNS.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Presiden RI Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah atau PP No. 94/2021 yang mengatur mengenai kedisplinan bagi pegawai negeri sipil atau PNS.
Ketentuan baru tersebut mengatur kewajiban dan larangan serta hukuman bagi PNS yang terbukti melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada setiap PNS yang ada di lingkup Pemprov Kaltara.
Baca juga: Iwan Setiawan Divonis Bersalah, Namun Tak Perlu Jalani Hukuman, Inilah Pertimbangan Majelis Hakim
"Nanti kita sosialisasikan dulu ke seluruh PNS," kata Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, Kamis (16/9/2021).
Dalam aturan baru itu tertulis, apabila pegawai tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah maka dapat diberhentikan dengan hormat.
Baca juga: Khianati NKRI, Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata ke KKB Papua Bisa Terancam Hukuman Mati
Gubernur Zainal menilai, pihaknya akan mempelajari dahulu alasan tiap pegawai yang tidak masuk kerja.
Menurut Mantan Wakapolda Kaltara itu, bila pegawai tersebut memang tidak memiliki alasan yang jelas, pihaknya akan memproses pelanggaran dan mengenakan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

"Ketidakhadiran 10 hari kita lihat juga, apakah dia ada masalah keluarga atau bagaimana," katanya.
"Jadi tidak langsung kita putus, tapi kalau ada unsur kesengajaan tidak ada informasi ya kita proses," tegasnya.
Baca juga: Ketua Korpri Nunukan Serfianus Beber Soal 1 ASN Terlibat Politik Dapat Hukuman Displin Sedang
Selama 8 bulan menjabat sebagai Gubernur Kaltara, dirinya menilai PNS di lingkungan Pemprov Kaltara relatif masih disiplin.
Kendati hari ini, pegawai masih bekerja dari rumah atau WFH imbas pandemi Covid-19.
Bila nanti pandemi berakhir dan keadaan kembali seperti semula, Gubernur Zainal menilai dirinya bisa melihat tingkat kedisiplinan sesungguhnya dari PNS di Pemprov Kaltara.
"Sekarang ini masih baik, dan saat ini karena pandemi, mereka bekerja dari rumah WFH juga," katanya.
Baca juga: 93 Pejabat Struktural Dilantik, Walikota Tarakan Minta ASN Cepat Menyesuaikan Diri Dengan Tugas Baru
"Nanti setelah pandemi berakhir kita akan lihat bagaimana kedisiplinan sebenarnya dari ASN," ujarnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Berita Kaltara Terkini
Presiden RI
Joko Widodo
Jokowi
Gubernur Kaltara
Zainal Paliwang
Pegawai Negeri Sipil
PNS
Pemprov Kaltara
keluarga
pandemi Covid-19
WFH
Berpotensi Investasi Dapat Capai Triliunan Rupiah, DPMPTSP Bakal Gelar Kaltara Investment Forum |
![]() |
---|
Persiapan HUT Kemerdekaan RI, 42 Paskibraka Terseleksi, 2 Siswa Wakili Kaltara ke Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Miliki Resiko Besar Penyebaran Penyakit, Distan Kaltara Sebut Izin Datangkan Sapi Hanya untuk Kurban |
![]() |
---|
Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban di Kaltara, Butuh 2.500 Ekor Sapi, Mayoritas Didatangkan dari Sulawesi |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Beri Izin Datangkan Hewan Kurban dari Luar Kaltara, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|