Berita Nasional Terkini

Novel Baswedan Cs Dipecat KPK, Fahri Hamzah Tak Percaya Niat Jahat Lembaga Pimpinan Firli Bahuri

KPK memecat 56 pegawainya termasuk Novel Baswedan, Fahri Hamzah tak percaya ada niat jahat di lembaga pimpinan Firli Bahuri.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews/Irwan Rismawan
Fahri Hamzah dan Novel Baswedan. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews/Irwan Rismawan) 

Sehingga, pihaknya akan menindaklanjuti asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).

"KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN.

Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya," ungkapnya.

Didukung Fahri Hamzah

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mendukung pemecatan Novel Baswedan Cs.

Menurut Fahri Hamzah, pemecatan tersebut adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah saat berkoar di Twitter pribadinya, @Fahrihamzah pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

"Ini adalah ujung dari perjalanan panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan," kata Fahri Hamzah, dikutip Tribunnews.com, Kamis (16/9/2021).

Fahri Hamzah menyebut aksi pemecatan Novel Baswedan Cs dari KPK bukan sebagai pelemahan dalam memberantas korupsi.

Ia menyampaikan agar publik tidak perlu meragukan kinerja KPK meski beberapa pegawainya tak lagi bekerja di sana.

Cuitan Fahri Hamzah terkait pemecatan 56 pegawai KPK, Kamis (16/9/2021). (Twitter / @fahrihamzah)
Cuitan Fahri Hamzah terkait pemecatan 56 pegawai KPK, Kamis (16/9/2021). (Twitter / @fahrihamzah) (Twitter / @fahrihamzah)

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan, Penyidik KPK Bakal Jadi Jaksa Agung jika Mahfud MD Presiden

"Jangan percaya bahwa ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi, tidak!.

Jangan pernah meragukan @KPK_RI hanya karena orang2 tertentu tak lagi di sana. #MajuTerusKPK," tulis Fahri.

Perlawanan dari Novel Baswedan Cs

Diberitakan Tribunnews.com, 56 pegawai KPK yang dipecat menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum.

Mereka mengklaim. pemecatan ini adalah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi di tubuh KPK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved