Berita Bulungan Terkini

Kabar Terbaru Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Irianto Lambrie, Jaksa Memilih Cabut Banding

Berikut ini update kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie yang diduga dilakukan Dirut PDAM Tarakan Iwan Setiawan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Juru Bicara PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution (TRIBUNKALTRA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor membenarkan pihak Jaksa Penuntut Umum pada kasus pencemaran nama baik Iwan Setiawan atau IS telah mencabut banding atas putusan hakim.

Dalam surat akta pencabutan permintaan banding bernomor No. 1/Akta/Pid Sus/2021/PN Tjs tertulis Jaksa Penuntut Umum atas nama Danu Bagus Pratama, S.H., mencabut permintaan banding terhadap putusan PN Tanjung Selor No. 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs tanggal 2 September 2021 dengan nama terdakwa Iwan Setiawan.

Baca juga: Divonis Enam Bulan, Iwan Setiawan Hormati Keputusan Hakim, Sebut Perkaranya Kritik Membangun

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

"Iya surat tersebut dipastikan benar, pada Kamis 16 September 2021 Jaksa Penuntut Umum mengajukan pencabutan permintaan banding," kata Miftah Holis Nasution.

Miftah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan atau pertimbangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut banding yang telah didaftarkan ke PN Tanjung Selor pada 9 September lalu.

"Tidak ada disampaikan, karena upaya hukum itu hak para pihak, PU ataupun Terdakwa, Pengadilan sifatnya hanya menerima dan memproses upaya hukum tersebut," katanya.

Lebih lanjut, dengan pencabutan banding dari pihak penuntut umum atas putusan Majelis Hakim pada 2 September lalu, maka putusan hakim tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan dicabutnya banding dari Jaksa Penuntut Umum, keputusan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Saat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bulungan Danu Bagus Pratama, terkait pertimbangan atau alasan mencabut banding, pihaknya tidak dapat menjelaskan dengan alasan masih dalam dinas di luar daerah.

Majelis Hakim kasus pencemaran nama baik dan terdakwa Iwan Setiawan serta penasehat hukum jelang pembacaan putusan kasus di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021)
Majelis Hakim kasus pencemaran nama baik dan terdakwa Iwan Setiawan serta penasehat hukum jelang pembacaan putusan kasus di Ruang Sidang Cakra, PN Tanjung Selor, Kamis (2/9/2021) (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Saya lagi dinas luar," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama.

Dirinya pun meminta agar menghubungi pihak Kasi Intel Kejari Bulungan untuk mendapatkan keterangan terkait pertimbangan dan alasan pencabutan banding.

"Coba kontak Kasi Intel nanti minta kabar sama pihak di Humas," ujarnya.

Namun, saat dihubungi oleh awak TribunKaltara.com, Kasi Intel Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan, enggan mengomentari adanya pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum, atas putusan hakim kepada Dirut PDAM Tarakan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.

Lantaran, pihaknya belum mendapatkan laporan pencabutan banding tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved