Berita Bulungan Terkini
Kabar Terbaru Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Irianto Lambrie, Jaksa Memilih Cabut Banding
Berikut ini update kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie yang diduga dilakukan Dirut PDAM Tarakan Iwan Setiawan
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pihak Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor membenarkan pihak Jaksa Penuntut Umum pada kasus pencemaran nama baik Iwan Setiawan atau IS telah mencabut banding atas putusan hakim.
Dalam surat akta pencabutan permintaan banding bernomor No. 1/Akta/Pid Sus/2021/PN Tjs tertulis Jaksa Penuntut Umum atas nama Danu Bagus Pratama, S.H., mencabut permintaan banding terhadap putusan PN Tanjung Selor No. 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs tanggal 2 September 2021 dengan nama terdakwa Iwan Setiawan.
Baca juga: Divonis Enam Bulan, Iwan Setiawan Hormati Keputusan Hakim, Sebut Perkaranya Kritik Membangun
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Tanjung Selor, Miftah Holis Nasution saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
"Iya surat tersebut dipastikan benar, pada Kamis 16 September 2021 Jaksa Penuntut Umum mengajukan pencabutan permintaan banding," kata Miftah Holis Nasution.
Miftah mengatakan, pihaknya tidak mengetahui alasan atau pertimbangan dari pihak Jaksa Penuntut Umum untuk mencabut banding yang telah didaftarkan ke PN Tanjung Selor pada 9 September lalu.
"Tidak ada disampaikan, karena upaya hukum itu hak para pihak, PU ataupun Terdakwa, Pengadilan sifatnya hanya menerima dan memproses upaya hukum tersebut," katanya.
Lebih lanjut, dengan pencabutan banding dari pihak penuntut umum atas putusan Majelis Hakim pada 2 September lalu, maka putusan hakim tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan dicabutnya banding dari Jaksa Penuntut Umum, keputusan kemarin sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Saat ditanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bulungan Danu Bagus Pratama, terkait pertimbangan atau alasan mencabut banding, pihaknya tidak dapat menjelaskan dengan alasan masih dalam dinas di luar daerah.

"Saya lagi dinas luar," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bulungan, Danu Bagus Pratama.
Dirinya pun meminta agar menghubungi pihak Kasi Intel Kejari Bulungan untuk mendapatkan keterangan terkait pertimbangan dan alasan pencabutan banding.
"Coba kontak Kasi Intel nanti minta kabar sama pihak di Humas," ujarnya.
Namun, saat dihubungi oleh awak TribunKaltara.com, Kasi Intel Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan, enggan mengomentari adanya pencabutan banding dari Jaksa Penuntut Umum, atas putusan hakim kepada Dirut PDAM Tarakan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.
Lantaran, pihaknya belum mendapatkan laporan pencabutan banding tersebut.
pencemaran nama baik
Iwan Setiawan
Irianto Lambrie
Gubernur Kaltara
Jaksa Penuntut Umum
Jaksa
Pengadilan Negeri
PN Tanjung Selor
Dirut PDAM Tarakan
Kejari Bulungan
Banding
terdakwa
vonis
TribunKaltara.com
Berita Bulungan Terkini
Sinergi Bersama PT Pertamina EP Bunyu Field dan Pemkab Bulungan dalam Menangani Stunting |
![]() |
---|
Wajibkan Tiap Minggu Ada Even Pendidikan, Bupati Jadikan Area Tebu Kayan Sebagai Ruang Kelas Terbuka |
![]() |
---|
Berharap Ditangani Pusat, Bulungan Usulkan Rp 75 Miliar untuk Jalan Tanjung Selor - Tanah Kuning |
![]() |
---|
Penghuni Wisma Mengira Hanya Pencuri yang Lari, Kaget Ada yang Meninggal di Panti Sosial Bulungan |
![]() |
---|
Melihat Keberhasilan Peternak Kambing Boer di Desa Kelubir Bulungan, Perawatan Lebih Mudah |
![]() |
---|