CPNS 2021

Tahapan setelah Tes SKD CPNS 2021, Masih Ada Tes SKB hingga Pemberkasan jika Lolos

Tahapan yang harus dilalui para pelamar setelah Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Editor: -
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM - Tahapan yang harus dilalui para pelamar setelah Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Tes SKD CPNS 2021 tersebut masih berjalan hingga saat ini.

Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.

Lalu jika para peserta lolos Tes SKD CPNS 2021, apa tahapan selanjutnya?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahap selanjutnya setelah lolos Tes SKD CPNS 2021.

Baca juga: Gara-gara Ada Gangguan Jaringan Internet, Pelaksanaan SKD CPNS Kaltara Sempat Terlambat 8 Jam

Para peserta yang lolos Tes SKD CPNS 2021, selanjutnya mengikuti tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standarkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Tes SKB CPNS 2021 diperkirakan akan dilaksanakan sekitar bulan November 2021.

Lalu, setelah lolos Tes SKB, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan.

Panitia akan mengumumkan hasil integrasi Tes SKD dan SKB.

Namun, untuk pelamar yang tidak lolos, dapat menyanggah hasil integritas Tes SKD dan SKB.

Setelah masa sanggah, panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang mutlak.

Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus, dapat melakukan pemberkasan.

Lalu bagaimana jika para peserta ingin lolos Tes SKD CPNS 2021?

Baca juga: Sudah Coba Berbagai Cara, Panitia Sebut Tidak Bisa Tentukan Waktu Pasti SKD CPNS Kaltara

Jika peserta ingin lolos Tes SKD, maka harus memenuhi passing grade.

Peserta sebanyak tiga kali formasi dengan passing grade tertinggi akan mengikuti Tes SKB CPNS 2021.

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:

1. Formasi Umum

- TWK : 65

- TIU : 80

- TKP : 166

2. Formasi Kebutuhan Disabilitas

- TIU : 60

- Total SKD : 286

3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude

- TIU : 85

- Total SKD : 311

4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA

- TIU : 85

- Total SKD : 311

5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat

- TIU : 60

- Total SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Dokter

- TIU : 80

- Total SKD : 311

7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api

- TIU : 70

- Total SKD : 286

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja Tahapan setelah Lolos Tes SKD CPNS 2021? Berikut Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved