Info Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru 2021, Ada 3 Seleksi
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dimulai pada 13 September 2021 dan berakhir pada 17 September 2021.
Lalu, apa saja ketentuanya dalam mengikuti Seleksi PPPK Guru 2021?
Ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru
Berikut ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru sesuai dengan surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021:
a. Seleksi Kompetensi I
Seleksi Kompetensi I dilaksanakan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, seleksi kompetensi I juga diperuntukkan bagi Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri.
b. Seleksi Kompetensi II
Seleksi Kompetensi II dilaksanakan bagi:
- Para peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi I.
- Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru.
c. Seleksi Kompetensi III
Kriteria peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi III:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
- Guru non-ASN yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.
- Guru swasta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II dan terdaftar di Dapodik.
- Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul INFO Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru Lengkap dengan Materi serta Ketentuannya