Berita Nasional Terkini

Pengakuan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Soal Pertemuan dengan Azis Syamsuddin, Mengejutkan?

Pengakuan Wakil Kepala Kasatreskrim Polrestabes Semarang soal pertemuan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Azis Syamsuddin, mengejutkan?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021). 

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Sabtu (25/9/2021) di luar itu ada beberapa elite Golkar yang berpeluang jadi Wakil Ketua DPR di luar wakil ketua umum karena dikenal ketokohannya serta memegang jabatan strategis sebagai ketua DPP Golkar.

Mereka adalah:

1. Kahar Muzakir

Kahar Muzakir saat ini menjabat wakil ketua Umum Golkar. Di DPR dia dipercaya sebagai Ketua Fraksi. Kahar juga pernah menjabat Ketua Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.

2. Adies Kadir

Adies Kadir saat ini menjabat sebagai ketua DPP Golkar bidang Hukum.

Saat ini dia dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan serta Badan Musyawarah.

Pada bulan Januari 2016, ia juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.

Dia disebut-sebut calon kuat wakil ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsuddin yang juga berlatar belakang profesi hukum.

Saat ini dia juga menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPR.

3. Ahmad Doli Kurnia

Ahmad Doli Kurnia dikenal sebagai inisiator Generasi Muda Partai Golkar.

Sepak terjangnya di dunia Partai Golkar sempat mengalami pasang surut.

Bahkan, pada akhir Agustus 2017 ia dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).

Saat ini dia menjabat Ketua Komisi II di DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan.

4. Hetifah Sjaifudian

Saat ini Hetifah menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi urusan olahraga, seni dan budaya.

Politisi senior Golkar asal Kalimantan Timur ini merupakan lulusan National University of Singapore, Singapura (S2, Public Policy) dan Flinders University, Adelaide, Australia (S3, Politics and International Relations).

Hetifah dikenal aktif dalam berbagai kegiatan di DPP Partai Golkar, dan saat ini menjabat Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG).

5. Melchias Markus Mekeng

Dia dikenal sebagai politisi senior Golkar.

Mekeng telah menjabat tiga periode sebagai anggota DPR.

Sederet jabatan telah dia emban diantaranya pernah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

6. Nurul Arifin

Dulu aktif di dunia hiburan hingga kemudian Nurul Arifin mencoba peruntungan di dunia politik.

Nurul Arifin berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada Pemilu 2019, Nurul Arifin kembali terpilih jadi anggota DPR.

Kini dia dipercaya memegang jabatan penting di Golkar sebagai wakil ketua umum Golkar.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan mekanisme pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sangat ditentukan oleh pihak yang mengambil inisiatif, entah Azis Syamsuddin sendiri atau Partai Golkar yang berinsiatif memberhentikan Azis Syamsuddin.

"Prosedur penggantian akan ditentukan oleh pihak yang berinisiatif karena hanya ada tiga kemungkinan posisi Azis diganti menurut UU MD3 maupun Tatib DPR yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik maupun oleh DPR melalui Keputusan MKD," ujarnya.

Menurut dia, karena proses sejauh ini tak menunjukkan adanya upaya dari MKD untuk menyelidikki Azis Syamsuddin, maka peluang diberhentikan melalui mekanisme kode etik hampir mustahil diharapkan setelah Azis telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK.

"Maka satu-satunya yang paling mungkin diharapkan inisiatifnya untuk memastikan posisi Azis segera diisi oleh penggantinya adalah inisiatif dari Partai Golkar," katanya.

Pasal 37 Tata Tertib DPR ( Tatib Nomor 1 Tahun 2014) mengisyaratkan peluang inisiatif Partai Politik untuk memberhentikan Azis setelah ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam syarat pemberhentian seorang pimpinan DPR terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (huruf d), dan ditarik keanggotaannya sebagai Anggota oleh partai politiknya (huruf e) dan diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (huruf g).

Dengan demikian keputusan Partai Golkar akan sangat menentukan cepat atau lambannya proses penggantian posisi Azis sebagai Pimpinan DPR.

Dalam konteks inisiatif parpol yang dijadikan alasan pemberhentian Azis maka prosedurnya adalah sebagai berikut (Tatib DPR Pasal 41):

a. partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu pimpinan DPR

secara tertulis kepada pimpinan DPR;

b. pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud

dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR;

c. keputusan pemberhentian harus disetujui dengan suara terbanyak dan

ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; dan

d. paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan dalam rapat paripurna DPR

sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pimpinan DPR memberitahukan

pemberhentian pimpinan DPR kepada Presiden.

Menurut Lucius, dengan prosedur di atas maka diharapkan Partai Golkar segera menginisiasi proses pemberhentian Azis sekaligus mempersiapkan kader penggantinya.

"Bagi Golkar semakin cepat proses penggantian, akan semakin baik bagi citra dan kepercayaan publik terhadap partai," katanya.

Golkar harus menarik garis tegas antara partai dengan kader yang membuat citra partai rusak.

"Korupsi dan suap yang diduga dilakukann Azis jelas merupakan bentuk pembusukan terhadap citra partai dan karena adalah sebuah keharusan jika Golkar ingin dianggap sebagai partai yang konsisten mendorong pemberantasan korupsi, maka ia mesti dengan cepat memastikan pemisahan Azis dari partai," katanya.

Hanya inisiatif parpol yang bisa memastikan pemberhentian sekaligus penggantian posisi Azis bisa segera terwujud.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Kasatreskrim Polretabes Semarang Akui 3 Kali Temani Eks Penyidik KPK Temui Azis Syamsuddin

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved