Kabar Artis

KUA Kebayoran Lama Sebut Waktu Daftar Nikah, Rizky Billar dan Lesti Tak Ada Keterangan Nikah Siri 

Kepala KUA Kebayoran Lama Tempat Pendaftaran Pernikahan Rizky Bilar dan Lesti Kejora Sebut  Tak Ada surat keterangan Nikah Siri 

Editor: Junisah
Capture YouTube Indosiar
Rizky Billar dan Lesti Kejora sah menjadi pasangan suami istri, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNKALTARA.COM - Pengakuan Rizky Billar yang telah menikah siri dengan Lesti Kejora awal tahun 2021 dan kini istrinya telah hamil, tentu menjadi perbincangan dan perhatian publik.

Padahal pubilk mengetahui, Rizki Billar dan Lesti Kejora melangsungkan rangkaian acara pernikahan pertengahan Agustus 2021.

Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora sangat mewah dan disiarakan langsung stasiun televisi.

Mengenai pernikahan Leslar ini, KUA Kebayoran Lama angkat bicara. 

Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari membeberkan soal berkas pendaftaran pernikahan Billar dan Lesti.

Ia menjelaskan berkas pendaftaran yang diajukan tidak memiliki masalah administrasi.

Bahkan saat mneyerahkan berkas administrasi tak ada surat atau keterangan yang menyatakan keduanya telah menikah siri.

Baca juga: Rizky Billar Kesal Dihujat Soal Nikah Siri, Lesti Berjoget Hibur Suami: Santai Saja, Sudah Biarin

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).

"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah."

"Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada," tandas Mardani.

Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Billar dan lesti.

Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.

"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka," ucap Mardani.

"Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya."

"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas dan surat itu statusnya perjaka dan perawan," bebernya.

Baca juga: Lesti Kejora Ngidam Naik Motor Besar, Rizky Billar Tak Turuti, Harris: Itu Kan Berat, Dia Cewe Kan

Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.

Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.

"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.

"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."

"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Momen pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang turut diabadikan Rey Mbayang dan Dinda Hauw
Momen pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang turut diabadikan Rey Mbayang dan Dinda Hauw (Instagram @rey_mbayang)

Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Baca juga: Dapat Bulan Madu Gratis ke Luar Negeri, Rizky Billar & Lesti Kejora Sangat Senang: Lumayan kan Bro 

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.

Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Baca juga: Tukul Arwana Sakit, Rizky Billar & Lesti Berdoa: Cepat Sembuh Ya Om, Inshaallah Kami Segera Bertiga

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."

"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved