Opini

Skema Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara ke Sepakunegara Kaltim Menurut RUU dan Solusi lainnya

Menindaklanjuti rencana pemindahan IKN sejumlah langkah telah dilakukan, diantaranya penyiapan skema pembiayaan, termasuk penyerahan RUU IKN.

Editor: Sumarsono
HO
Rektor Universitas Balikpapan Dr Isradi Zaienal 

Oleh: Dr. Isradi Zainal

Rektor Uniba, Ketua PII Kaltim, Sekjen FDTI, Sekjen Forum Rektor PII

TRIBUNKALTARA.COM - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara (Sepakunegara), Kalimantan Timur sudah disampaikan Presiden Joko Widodo pada sidang Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2019.

Menindaklanjuti rencana pemindahan IKN sejumlah langkah telah dilakukan, diantaranya penyiapan skema pembiayaan, termasuk penyerahan Surat Presiden (Surpres) RUU Pemindahan dan Pembangunan IKN baru kepada  Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI pada 31 Agustus 2021.

RUU IKN yang diserahkan Pemerintah ke DPR RI terdiri dari 9 bab dan 34 pasal, meliputi:

Baca juga: UU IKN dan Tahapan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Sepakunegara Kaltim

Bab 1: Terkait ketentuan umum

Bab 2: Kedudukan, pembentukan dan pemindahan status, fungsi, prinsif dan cakupan wilayah

Bab 3: Bentuk, susunan dan urusan pemerintahan

Bab 4: Pembangunan wilayah

Bab 5: Penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, dan pertahanan keamanan

Bab 6: Pemindahan IKN

Bab 7: Pendanaan dan pengolahan anggaran pendapatan dan belanja

Bab 8: Ketentuan peralihan, dan Bab 9: Ketentuan penutup.

Khusus terkait pendanaan diuraikan pada pasal 24 RUU IKN. Disebutkan, pendanaan, persiapan , pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved