Berita Daerah Terkini

Lagi, Rudapaksa ke Anak Tiri Terjadi di Kutim, Korban Diancam DIbunuh, Pelaku Lakukan Selama 6 Tahun

Lagi, rudapaksa ke anak tiri terjadi di Kutim, korban diancam dibunuh, pelaku lakukan rudapaksa selama 6 tahun, saat korban berusia 9 tahun.

TRIBUNKALTARA.COM/SYIFA'UL MIRFAQO
Pelaku SN (33) yang tega mencabuli anak tirinya MR (15) selama 6 tahun setelah diamankan pihak Polres Kutai Timur. TRIBUNKALTARA.COM/SYIFA'UL MIRFAQO 

Heboh! Oknum Kepala Dinas atau kadis dan anak buahnya serta politisi di Papua diduga rudapaksa 4 siswi SMU, polisi beber kronologinya.

Polda Papua saat ini tengah melakukan menyelidiki soal dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas, anak buahnya dan poltisi dari partai ternama di Papua.

Mengenai hal itu, Polda Papua juga membeberkan kronologi terjadinya dugaan rudapaksa yang terjadi di Jakarta itu.

Rudapaksa sendiri, diduga terjadi pada April lalu, di Jakarta, dan baru dilaporkan beberapa waktu lalu oleh korban.

Baca juga: Kenalan di Medsos & Diajak Jalan hingga Malam, Gadis 15 Tahun di Tanah Datar Dirudapaksa 2 Pemuda

Empat orang siswi SMU di Jayapura menjadi korban rudapaksa oknum Kepala Dinas dan anak buahnya serta oknum politisi partai ternama di Papua.

Pihak keluarga korban melaporkan 5 orang terduga pelaku ke SPKT Polda Papua di Kota Jayapura pada Sabtu (11/9/2021).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (12/9/2021), tidak membantah adanya laporan polisi oleh salah satu pihak korban.

"Benar, kemarin Sabtu (11/9/2021) keluarga korban melaporkan kekerasan yang dialami putrinya (korban) yang dilakukan oleh terlapor," kata Kamal di Jayapura, Minggu (12/9/2021) malam.

Baru tujuh orang yang mengetahui pergerakan korban terkait kasus ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua.

Sementara, status kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Besok Senin penyelidikan berlanjut karena ini hari Minggu. Kemungkinan saksi akan bertambah," kata Kamal.

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman hingga mengungkap secara utuh kasus ini, mulai kronologis, jumlah korban, hingga terduga pelaku.

"Selain menanggapi laporan dari pelapor, kami juga melihat isu yang berkembang apakah korbannya ada empat atau satu, para pelakunya berapa, ini masih beberapa sisi.

Tunggu penyidik dulu memperoleh data konkrit dan anatomi kriminalnya, siapa berbuat apa dan pasal yang akan disangkakan. Baru kami simpulkan," ujar Kamal.

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Paman, Sang Ibu Kaget Lihat Perut Anaknya Membesar

Disinggung soal adanya perdamaian antara pihak korban dan pelaku di Polresta Jayapura Kota, kata Kamal, itu terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh keluarga dari korban bukan kasus dugaan rudapaksa yang dialami oleh siswi tersebut.

"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus penganiayaan yang ditangani Polsek Heram hingga selesai di Polresta. Namun kami memonitor di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh para remaja asli Papua yang diduga dilakukan beberapa oknum," pungkasnya.

Kamal menambahkan, apabila nantinya penetapan tersangka dari antara terlapor, maka akan dijerat Pasal 81 UU No 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak.

Informasi yang diterima Tribun-Papua.com dari pihak keluarga korban, menyebut peristiwa tersebut terjadi di Jakarta pada April 2021 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak korban menjelaskan para oknum pelaku melancarkan aksi bejatnya secara terencana, hingga keempat korban yang berstatus pelajar berusia 16 tahun di Jayapura mau dibawa ke Jakarta dengan alasan liburan gratis dan diberi uang.

Mirisnya, Om dari salah satu korban disebut terlibat dalam kasus ini.

Ketika berada di Jakarta, para pelaku disebut mengajak para korban ke tempat hiburan malam lalu memaksa menenggak minuman beralkohol.

Bahkan pelaku dilaporkan mengintimidasi para korban agar mau menuruti keinginan oleh oknum pelaku.

Baca juga: Seorang Remaja Putri Dirudapaksa Pacarnya hingga 6 Kali, Ada WA Ancaman Minta Uang Rp 10 Juta

Gadis 15 Tahun di Tanah Datar Dirudapaksa 2 Pemuda

Kenalan di media sosial dan diajak jalan hingga malam, DS, gadis 15 tahun asal Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar dirudapaksa 2 pemuda .

Orang tua harus lebih waspada terhadap pergaulan anak, agar tak menjadi korban tindakan asusila atau rudapaksa.

Seperti DS gadis 15 tahun asal Sawahlunto dirudapaksa oleh dua pemuda asal Kabupaten Tanah Datar.

Perbuatan bejat sendiri, berawal dari perkenalan DS dengan salah satu tersangka di media sosial.

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Paman, Sang Ibu Kaget Lihat Perut Anaknya Membesar

Baca juga: Seorang Remaja Putri Dirudapaksa Pacarnya hingga 6 Kali, Ada WA Ancaman Minta Uang Rp 10 Juta

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun, DS.

Sedangkan pelakunya berjumlah dua pemuda.

Mereka masing-masing berinisial TP (20) dan IN (18).

Keduanya merupakan warga Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2021.

"Kejadiannya pada Sabtu 26 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pelaku inisial IN (18)," kata Iptu Syafri, Senin (2/8/2021).

Iptu Syafri mengatakan, awalnya pelaku dan korban kenal di media sosial dan berlanjut pada sebuah pertemuan di Sawahlunto.

Ia menjelaskan, korban berinisial DS (15) berdomisili di Sawahlunto dan ditemui oleh pelaku.

"Terus jalanlah mereka ke Kabupaten Tanah Datar menggunakan sepeda motor sampai malam," katanya.

Ia mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban hanya sebatas saling kenal di media sosial dan tidak ada hubungan yang spesial.

"Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi di rumah inisial IN (18). Karena saat itu rumah orang tuanya dalam kondisi kosong," katanya.

Selanjutnya, korban dibawa masuk ke rumah dan terjadilah tindak pidana di dalam kamar rumah orang tua pelaku inisial IN (18).

"Akhirnya terjadi hubungan suami istri di dalam kamarnya. Akhirnya orang tua korban khawatir karena anaknya tidak pulang," katanya.

Baca juga: Tertipu Akun Palsu Facebook, Gadis 18 Tahun di Kutim Dirudapaksa, Pelaku Ikat Tangan & Mulut Korban

Ia menyebutkan, akhirnya pihak keluarga mengetahui apa yang terjadi dan melaporkannya ke Polres Tanah Datar.

Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut untuk langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

"Akhirnya kita ketahui kalau pelaku berada di Kota Padang. Kita lakukan pengecekan ke Kota Padang oleh tim opsnal," katanya.

Namun, pada Jumat (30/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Datar.

Akhirnya pada Sabtu (31/2021) pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.

"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).

Kata dia, warga tersebut melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan bejat oleh 2 pemuda.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/7/2021) diamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul," katanya.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," katanya. 

Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak SD Hingga Hamil

Ayah Ttri di Paser tega rudapaksa anak SD hingga hamil, korban ngaku 3 kali, ini pengakuan pelaku.

Seharusnya menjadi pelindung bagi keluarga, AL (41) ayah tiri bocah SD, di Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim malah tega merudapaksa anak tirinya hingga mengandung.

Mengetahui anak kandung dirudapaksa hingga hamil, ibu kandung bocah langsung melaporkan tersangka kepada polisi.

Tanpa pikir panjang, polisi langsung menangkap tersangka.

Baca juga: Tiga Pria Remaja Rudapaksa Gadis di Bawah Umur akan Ditahan di Lapas Anak, Ancaman 15 Tahun Penjara

Baca juga: BEJAT Ayah di Sidoarjo Ancam Bunuh & Rudapaksa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Kemen P3A Bereaksi Keras

Tersangka AL (41) yang tega menghamili anak tirinya yang masih diduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), saat ditemui di Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (10/6/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM )
Tersangka AL (41) yang tega menghamili anak tirinya yang masih diduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), saat ditemui di Polres Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (10/6/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM ) (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM)

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama AL (41).

Ia tega menodai anak tirinya Mawar (nama samaran) berkali-kali.

Bahkan kini korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat pelaku.

Kanit II PPA Polres Paser, Aipda Suryaning membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, anak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) itu dinodai anaknya pertama kali pada tahun 2020 lalu.

"Untuk kehamilannya, belum diketahui pasti sudah berapa bulan, saat ini masih diperiksa di RSUD Panglima Sebaya," katanya, Kamis (10/6/2021).

Kehamilan Mawar baru bisa diketahui saat mengahadiri acara keluarganya, namun saat di lokasi, tantenya menaruh curiga atas kondisi fisik korban.

Kondisi fisik yang terlihat, berbeda dengan anak seusainya, sehingga tantenya memberanikan diri menanyai Mawar.

"Saat itu mawar menjawab, iya dia hamil dan yang menghamilinya itu adalah ayah tirinya," terang Suryaning.

Dari pengakuan Mawar, tantenya lalu memberitahu ibu korban bahwa anaknya dihamil oleh suaminya, saat itu juga Ibu korban langsung melaporkan ke Polres Paser pada Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Remaja Hamil Dirudapaksa Bocah 16 Tahun, Sudah Dinikahi Sirih Malah Dilapor ke Polisi, Ini Nasibnya

Saat mendapat laporan, di hari yang sama personel kepolisian langsung mendatangi rumah pelaku.

Dari pengakuan AL, pertama kali menyetubuhi Mawar saat tahun 2020 lalu, dan terakhir, sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H.

Pelaku mengaku khilaf, yang tergiur dengan kemolekan lekuk tubuh anak tirinya sehingga melakukan tindakan tidak terpuji.

Suryaning menjelaskan, keterangan yang disampaikan pelaku, berbeda dengan pengakuan dari Mawar.

"Ada perbedaan, pengakuan dari tersangka dua kali sementara pengakuan dari korban tiga kali, sementara ini masih kami dalami," terangnya.

Saat pengembangan kasus yang dilakukan, terungkap AL pernah melakukan pelecehan seksual kepada Mawar dengan menyentuh bagian sensitif korban, saat duduk di bangku 5 SD.

Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah pada tahun 2008 lalu, dan saat ini ibu Mawar juga tengah hamil 5 bulan.

AL menyalurkan hasrat bejatnya, saat ibu Mawar tidak berada di rumah, karena pada pagi hari Ia pergi kerja.

Sementara AL yang bekerja serabutan memanfaatkan kesempatan tersebut, dengan menghapiri Mawar menyalurkan hasrat bejatnya.

"Penyebab utamanya, mungkin kurangnya perhatian dari ibunya, padahal mereka tinggal satu rumah," jelasnya

Kurang perhatian yang dimaksud untuk Mawar yaitu, tidak memperhatikan perubahan fisik anaknya yang sedang mengandung.

Baca juga: Pasien Covid-19 di India Jadi Korban Rudapaksa Perawat, Kini Nasibnya Berakhir Menyedihkan

Suryaning menegaskan, dalam kasus ini tidak ada unsur suka sama suka, namun AL memberikan ancaman pada Mawar.

Jika Mawar tidak bersedia disetubuhi, maka Ia tidak akan ditegur oleh AL, dan biaya hidupnya juga tidak ditanggung, serta mengiming-imingi korban, akan dibelikan sebuah ponsel android.

Atas perbuatan bejatnya, AL dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukum 15 tahun kurungan penjara.

Serta apabila dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tergoda Kemolekan Tubuh Anak Tiri yang Masih SD, AL Rudapaksa Korban Hingga Hamil

Anak Umur 7 Tahun di Bulungan Dirudapaksa

Pria di Bulungan diduga lakukan rudapaksa kepada anak perempuan berusia 7 tahun.

Tersangka mengaku nekat lakukan perbuatan asusila tersebut, usai menonton film dewasa.

Seorang anak perempuan usia 7 tahun, diduga menjadi korban asusila seorang pria dewasa berumur 27 tahun berinisial BA.

Baca juga: Jadi Koki Keluarga Ruben Onsu, Dava MasterChef Indonesia Dites Masak Tempe Mendoan

Baca juga: Banjir di Sembakung Berangsur Surut jadi 2,60 Meter, Logistik Belum Didistribusikan, Ini Kendalanya

Baca juga: Danrem 092 Maharajalila Brigjen TNI Suratno Pimpin Serah Terima Alih Kodal Satgas Pamtas RI-Malaysia

Peristiwa jahat itu, dilakukan BA di warungnya yang berlokasi di daerah Km.2, Kecamatan Tanjung Selor. BA diketahui melakukan asusila kepada anak perempuan itu, usai menonton film dewasa.

BA melakukan perbuatan jahatnya, saat melihat anak perempuan berbelanja di warungnya.

Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bulungan, melalui Kanit PPA, saat ditemui di Mapolres Bulungan.

“Pengakuannya seperti itu, ia habis nonton film dewasa ya film porno, lalu lihat anak perempuan itu datang belanja, terus diajak masuk ke dalam kamar,” ujar Kanit PPA Polres Bulungan, Ipda Lince Karlinawati, Rabu (20/1/2021).

“Awalnya, si korban ini hanya bertanya-tanya harga barang di warung, tiba-tiba BA ajak masuk korban ke kamar. Di dalam kamarlah, BA mencabuli korbannya,” terangnya.

Kepada polisi, BA mengaku, tidak mengancam anak perempuan itu. Namun, keterangan korban mengatakan hal sebaliknya, bila BA mengancamnya dengan menggunakan pisau.

“Dari keterangan BA, dia hanya minta supaya si anak tidak beritahukan ke orang lain. Sedangkan korban mengatakan, BA mengancam dengan pisau. Ini yang masih kita dalami lagi,” ujarnya.

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh BA, terungkap setelah orang tua korban, melakukan pemeriksaan ke rumah sakit.

“Ibunya yang pertama kali lihat, ada yang beda saat si anak buang air, lalu dibawa kerumah sakit untuk diperiksa, ternyata telah terjadi perbuatan asusila, lalu langsung dilaporkan,” katanya.

Baca juga: Peminat Pegawai Non PNS Malinau Membludak, Begini Reaksi Sekda Kabupaten Malinau Ernes Silvanus

Baca juga: Gubernur Kaltara Terpilih Rencana Ditetapkan Besok, Suryanata Al Islami Sebut Menunggu BRPK dari MK

Baca juga: Diresmikan Hari Ini, Kabinda Kaltara Brigjen TNI Sulaiman Klaim Tipe Kantornya Terbaik di Indonesia

Dari laporan itu, Polres Bulungan mengamankan pelaku ditempatnya bekerja.

Pelaku BA akan dikenakan Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Oknum Pejabat dan Politisi Papua Diduga Rudapaksa Siswi SMU, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Pejabat dan Politisi Papua Rudapaksa 4 Siswi SMU Berusia 16 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis 15 Tahun di Sumbar Digilir 2 Pemuda, Aksi Bejat Berawal Saling Kenal lewat Media Sosial

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/13/bocah-sd-di-paser-dihamili-ayah-tiri-pelaku-ngaku-khilaf-tak-tahan-lihat-kemolekan-tubuh-korban?page=3.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved