Berita Nasional Terkini

Nomor Induk Kependudukan akan Difungsikan Jadi NPWP, Sudah Masuk RUU HPP, Berikut Penjelasannya

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini udah masuk dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
KTP elektronik milik salah seorang warga Tarakan. 

"Proses yang deliberatif, diskursif, dan dinamis ini mendekati ujung yang benderang," kutipan keterangan dalam akun Intagram Yustinus.

Yustinus juga menegaskan, RUU KUP ini jadi persembahan baik bagi Indonesia dan masyarakat luas.

Ia menyatakan masyarakat tak perlu khawatir karena pemerintah dan DPR sepakat tetap melindungi bahkan memperkuat keberpihakan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal NIK akan Difungsikan Jadi NPWP, Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved