Berita Tana Tidung Terkini

Jadwal & Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Sabtu 9 Oktober 2021,Penumpang Tak Boleh Bawa BBM

Beritakut jadwal keberangkatan dan harga tiket kapal Feri Tana Tidung-Tarakan. Penumpang dilarang membawa bahan bakar minyak (BBM).

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Reni Anggraeni mengatakan, jadwal keberangkatan kapal feri tersedia pada hari ini, Sabtu (9/10/2021).

Keberangkatan dari Kota Tarakan tujuan Sebawang Kabupaten Tana Tidung pada pukul 05.00 Wita tadi.

Untuk pemuatan di Kota Tarakan, telah dilakukan Jumat (8/10/2021) malam, pukul 22.00.

Baca juga: Jadwal & Tarif Kapal Feri dari Pelabuhan Sebawang ke Pelabuhan Feri Juata, Kamis 7 Oktober 2021

Sementara, jadwal keberangkatan dari Sebawang ke Tarakan, yakni pada pukul 13.00.

"Bagi penumpang dan kendaraan harus berada di pelabuhan dua jam sebelum pemuatan dilakukan. Biasanya pemuatan itu satu jam sebelum berangkat," ujarnya.

Khusus kendaraan mobil atau truk, harap daftar antrian di masing-masing pelabuhan. Untuk tujuan Sebawang-Tarakan, bisa hubungi kami (Dishub Tana Tidung) di 081348329912.

Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung
Aktivitas Kapal Feri yang tiba di Pelabuhan Sebawang Kabupaten Tana Tidung (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Berikut daftar tarif kapal feri lintas Sebawang-Tarakan.

Penumpang Ekonomi

Tarif ekonomi dewasa, Rp 48.000

Tarif ekonomi bayi, Rp 4800

Kendaraan

Tarif golongan I (sepeda pancal), Rp 53.000

Tarif golongan II (sepeda motor < 500 cc), Rp 93.000

Tarif golongan III (roda 3 atau sepeda motor > 500 cc), Rp 200.000

Baca juga: Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung-Tarakan Kalimantan Utara, Jumat 1 Oktober 2021

Golongan IV

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 760.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 5 m), Rp 741.000

Golongan V

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 7 m), Rp 1.407.000

Golongan VI

Tarif kendaraan penumpang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Tarif kendaraan barang (panjang sampai dengan 10 m), Rp 2.356.000

Golongan VII (panjang 10-12 m), Rp 3.085.000

Golongan VIII (panjang 12-16 m), Rp 4.555.000

Golongan IX (panjang > 16 m), Rp 6.215.000

Baca juga: LENGKAP Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tana Tidung Menuju Tarakan Rabu 29 September 2021

Perlu diingat, bagi penumpang Kapal Feri dilarang membawa barang berbahaya dan ilegal. Terutama bahan bakar minyak (BBM), minuman keras, maupun narkoba.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved