Kabar Artis

Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Dicecar 41 Pertanyaan Selama 9 Jam

Disinggung soal rumah tangganya usai adanya kasus dugaan penipuan ini, Olivia Nathania mengaku masih tinggal satu rumah dengan suaminya.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Instagram @niadaniatynew
Penyanyi Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania 

Ditegaskan pula oleh Oi bahwa suaminya tidak terlibat dalam kasus ini.

Terlapor Rafly Noviyanto Tilaar (tengah) bersama kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan pertama kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (11/10/2021).
Terlapor Rafly Noviyanto Tilaar (tengah) bersama kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan pertama kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (11/10/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

“Ditanya keterkaitan suami saya dengan kasus ini, saya jelaskan bagaimana dia mau terlibat waktu saya pacaran aja dia pendidikan

Nggak lama dari pendidikan kita menikah dan sehari setelah pernikahan dia berangkat dinas,” paparnya.

Disinggung soal rumah tangganya usai adanya kasus dugaan penipuan ini, Olivia Nathania mengaku masih tinggal satu rumah dengan suaminya.

“Alhamdulillah masih (satu rumah dan komunikasi) dengan baik, minta doanya aja biar semua cepat selesai biar rumah tangga saya dan semuanya berjalan normal,” jelasnya.

Seperti yang diketahui Olvia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 lalu.

Baca juga: Ngaku Hanya Tawarkan Jasa Les CPNS, Mantan Guru Sebut Klarifikasi Anak Nia Daniaty Karangan Bebas

Anak dan menantu Nia Daniaty ini dipolisikan atas kasus dugaan penipuan CPNS oleh Karnu seseorang yang mengaku sebagai korban.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

(TribunKaltara.com/Titik Wahyuningsih)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved