Senin, 27 April 2026

Berita Nunukan Terkini

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tingkat SD di Nunukan Bakal Dibuka, Disdikbud Beri Catatan ini

Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas tingkat SD di Nunukan bakal dibuka, Disdikbud Nunukan beri catatan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Widodo. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas tingkat SD di Nunukan bakal dibuka, Disdikbud Nunukan beri catatan ini.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tingkat Sekolah Dasar (SD) di Nunukan, dikabarkan mulai dibuka Senin, 18 Oktober 2021.

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Widodo memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh masing-masing sekolah, berdasarkan status zona penyebaran Covid-19.

Baca juga: ASN Lapas Nunukan Raih Medali Emas di PON XX Papua Cabor Hand Ball, Minta ini ke Gubernur Kaltim

"PTM terbatas untuk SD sudah diizinkan. Surat edarannya sudah ada. Untuk pelaksanaannya masih dibedakan sesuai status zona wilayah," kata Widodo kepada TribunKaltara.com, Jumat (15/10/2021), pukul 17.00 Wita.

Menurut Widodo, PTM terbatas untuk wilayah yang masuk zona hijau maksimal 50 persen dari jumlah siswa per kelas. Sementara untuk zona kuning maksimal 40 persen. Untuk zona oranye 30 persen.

"Boleh PTM terbatas tapi jumlah murid per kelas harus dibatasi sesuai status zona. Intinya masalah teknis dikembalikan kepada sekolah masing-masing. Kalau zona merah tetap Daring," ucapnya.

Sampai dengan minggu ke-41 tahun 2021 Kabupaten Nunukan, masuk zona risiko rendah (Kuning).

Dari peta zonasi Covid-19 Kabupaten Nunukan per tanggal 15 Oktober 2021, wilayah yang masuk zona Hijau yakni Krayan Tengah, Krayan Selatan, Lumbis Hulu, Lumbis Pansiangan. Sedangkan, wilayah lainnya berstatus zona Kuning.

Baca juga: Ratusan Anak Sekolah di Nunukan Bantu Ortangtua Ikat Rumput Laut, Disdikbud Buat Kejar Pabettang

Lebih lanjut Widodo sampaikan, bila fasilitas sekolah belum memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19, maka wajib untuk menerapkan Daring.

"Selain fasilitas yang harus Prokes, bila orang tua atau wali murid belum izinkan anaknya ikuti PTM terbatas, maka sekolah wajib fasilitasi melalui Daring atau Luring. Salah satunya kunjungan guru ke rumah siswa atau kerja kelompok door to door ke rumah siswa," ujarnya.

Dia menjelaskan, mengenai PTM terbatas tidak diwajibkan untuk dilaksanakan. Selain itu, kurikulum yang digunakan selama pandemi Covid-19 bersifat darurat.

"Kalau masalah efektivitas belajar Daring atau Luring kita tidak bisa menjamin, yang jelas pembelajaran harus berlangsung. Belum ada paksaan untuk tuntaskan kompetensi dasar dalam kurikulum nasional. Karena masih gunakan kurikulum darurat," tuturnya.

Baca juga: Dua Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan, Dijadwalkan Berangkat Siang Ini Jumat 15 Oktober 2021

Sementara itu mengenai vaksinasi sebagai syarat PTM terbatas, beber Widodo, hal itu tidak wajib.

"Baik itu Instruksi Mendagri, SKB 4 Menteri, tidak secara eksplisit menyatakan bahwa syarat PTM terbatas wajib vaksin. Memang ada pernyataan Pak Presiden sebaiknya anak divaksin," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved